Penumpang Kapal Malam Rute Kendari – Muna Diringkus Polisi Perkara Narkoba
Muna – Penumpang kapal malam rute Kota Kendari – Kabupaten Muna diringkus Satresnarkoba Polres Muna di Pelabuhan Nusantara Raha, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri, mengatakan pelaku berinisial LS (34), warga Jalan Wamelai, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Ia diringkus gara-gara membawa narkoba pada Selasa (10/12/2024).
“Pelaku ini membawa paket narkoba berisi sabu-sabu. Dia berangkat dari Kota Kendari menuju Kabupaten Muna,” katanya, Jumat (20/12).
Andi menjelaskan, LS terciduk saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi adanya barang mencurigakan yang dibawa oleh pelaku. Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil meringkus pelaku saat kapal yang ditumpangi sandar di pelabuhan tersebut.
“Dari tangan pelaku, kami menyita sabu-sabu seberat 104 gram,” bebernya.
Selain narkoba, mereka juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa HP, tas, uang, ATM, baju kaus, rantai motor, dan sejumlah alat bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, lanjut Andi, pelaku mengaku kerap kali menerima sabu-sabu dari seseorang yang disebut sebagai narapidana di Rutan Raha. Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap orang yang disebut-sebut sebagai napi di Rutan tersebut.
Untuk LS sendiri, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.