Pengedar Narkoba di Kadia, Kendari Diringkus Polisi, 34 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Disita

Kendari – Polisi berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AR (23). Pelaku diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/1/2025) sekira pukul 12.00 Wita.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan dalam penguasaan AR, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 34 saset siap edar. Setelah ditimbang, sabu-sabu siap edar itu seberat 8,17 gram.
“Kami mengamankan sabu-sabu sebanyak 34 saset plastik bening jenis sabu-sabu seberat 8,17 gram,” katanya, Selasa (21/1/2025).
Proses penangkapan AR berasal dari laporan masyarakat. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan membuntuti pelaku. Pelaku kemudian disergap aparat kepolisian saat di parkiran motor.
Personel Satresnarkoba Polresta Kendari langsung menggeledah pelaku. Dari tangannya, polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti tersebut. Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan ke kantor polisi.
“Pelaku lalu kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya.





