Tenaga Honorer di Kendari Unjuk Rasa Pertanyakan Status PPPK Paruh Waktu

Kendari – Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia Kota Kendari berunjuk rasa menuntut kejelasan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (3/2/2025).
Massa aksi mayoritas berasal dari pegawai honorer lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, terdiri dari tenaga honorer kategori-II tidak lulus seleksi (R2) serta tenaga honorer non-ASN database BKN yang tidak lulus seleksi (R3).
Wakil Ketua Aliansi Honorer R2-R3 Indonesia Kota Kendari, Awal, mengatakan dirinya bersama seluruh elemen yang melakukan unjuk rasa menuntut hak seluruh honorer R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu dan menolak PPPK paruh waktu.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, dan sistem merit. Awal menyebut ketika UU tersebut disahkan, maka berlaku sejumlah hal termasuk mekanisme kelulusan pada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
“Secara gamblang pemerintah pusat saat itu sudah mengeluarkan pernyataan bahwa tes PPPK yang dilakukan tahun 2024 lalu hanyalah formalitas. Artinya tenaga honorer harusnya sudah diselesaikan semua,” katanya.
Namun, faktanya hal tersebut tidak berjalan sesuai aturan, membuat banyak tenaga honorer, khususnya berstatus R2 R3 nasibnya belum sesuai harapan. Untuk itu, aliansi tersebut turun aksi mempertanyakan nasib mereka agar segera mendapatkan solusi.
“Pada UU itu tidak ada status PPPK paruh waktu. Yang ada itu ASN dan PPPK. Yang keluar dari kementerian itu hanya petunjuk teknis (juknis) paruh waktu. Setelah kami kaji, juknis tersebut tidak mencantumkan kepastian terhadap nasib kami. Pertama, kapan kami selesai kalau ada istilah paruh waktu. Kedua, tidak ada skema gaji yang jelas. Dapat kami simpulkan bahwa kami hanya ganti casing saja, hanya namanya saja berubah,” lanjutnya.
Usai dilakukan audiensi dengan DPRD Kendari dan Pemkot Kendari, masalah tersebut akan kembali dibawa untuk dibahas ke DPR RI serta kementerian terkait. Mengingat regulasi soal status PPPK paruh waktu diatur dalam peraturan pemerintah pusat.





