Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

ASN Kendari Tak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

ASN Kendari Tak Boleh Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Ilustrasi mobil dinas. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik Lebaran 2025.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa randis hanya boleh dipakai untuk kepentingan dinas dalam wilayah kota. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan resmi, termasuk untuk mudik, tidak diperbolehkan.

“Kalau untuk mudik, silakan gunakan kendaraan pribadi,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Selain itu, ia menegaskan bahwa jadwal libur bagi ASN di Kendari akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat. ASN diharapkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan kembali bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Bagi pegawai yang melanggar ketentuan terkait libur, akan diberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami akan melihat bentuk sanksinya nanti, sesuai aturan yang sudah ada. Jika ada yang melanggar, tentu akan ditindak,” imbuhnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten