Polisi Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, Temukan 24 Paket Sabu-Sabu

Kendari – Lagi dan lagi, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Kendari.
TB (46) diciduk di sebuah rumah Kompleks Unhalu, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/5/2021).
Kasat Narkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan dalam konferensi pers pengungkapan pelaku, Selasa (25/5) mengatakan, penangkapan pelaku didasarkan laporan warga sekitar bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat peredaran barang haram.
“Sekitar pukul 18.00 WITA tim mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar. Kemudian satu jam kemudian tim melakukan penggerebekan pada rumah yang dimaksud, dan mendapati pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 24 paket sabu-sabu dengan berat 14,56 gram,” ujarnya.
Barang haram tersebut disimpannya di dalam tas berwarna hitam yang diletakkan di atas plafon rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Fito





