Barantin Sultra Fasilitasi Ekspor 3.101 Opsetan Kupu-Kupu ke Amerika dan Belanda

Kendari – Ribuan kupu-kupu yang diawetkan (opsetan) asal Sulawesi Tenggara (Sultra) menembus pasar internasional. Pengiriman komoditas hayati tersebut difasilitasi oleh Balai Karantina (Barantin) Sultra, dengan tujuan Amerika Serikat dan Belanda.
Opsetan kupu-kupu yang diekspor itu mencapai 3.101 ekor, dengan rincian 2.416 ke Amerika Serikat dan 685 untuk Belanda.
Proses ekspor dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi karantina yang berlaku, termasuk pemeriksaan fisik serta verifikasi dokumen legalitas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta peraturan terkait lainnya.
Kepala Barantin Sultra, A. Azhar menjelaskan, pihaknya telah memastikan semua opsetan kupu-kup dalam kondisi utuh dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, antara lain Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN).
“Setelah melalui pemeriksaan dan dinyatakan layak, kami menerbitkan dokumen KH2 sebagai bukti sanitasi produk hewan yang siap ekspor,” jelas Azhar dalam keterangannya di Kendari, Minggu (4/5).
Tak hanya memastikan kelayakan teknis, Barantin Sultra juga berperan penting dalam perlindungan terhadap flora dan fauna yang dilindungi. Tugas ini mencakup pengawasan terhadap lalu lintas tumbuhan dan satwa liar, serta mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan.
Menurut Azhar, Sultra merupakan salah satu daerah pemasok opsetan kupu-kupu terbesar di Indonesia. Komoditas serupa dari provinsi ini telah diekspor ke berbagai negara, termasuk Tiongkok, Rusia, Thailand, Kanada, Republik Ceko, Austria, Spanyol, Perancis, dan Belarusia sepanjang 2023.
“Sebagai bagian dari dukungan terhadap pelestarian keanekaragaman hayati, Karantina Sultra memastikan setiap ekspor dilakukan secara legal dan berkelanjutan. Kami juga berkomitmen mendorong ekspor hayati dari Sultra yang memiliki nilai ekonomi dan konservasi,” tegasnya.
Nantinya, sebelumnya diberangkatkan ke negara tujuan, 3.101 opsetan kupu-kupu akan transit dulu di Jakarta untuk dilakukan pemenuhan dokumen dalam negeri, karena menjadi syarat utama kelengkapan administratif.
Karena komoditas ini transit di Jakarta sebelum diberangkatkan ke negara tujuan, dokumen dalam negeri menjadi syarat utama kelengkapan administratif.
Dengan tetap menjunjung prinsip legalitas dan keberlanjutan, ekspor opsetan kupu-kupu asal Sultra menjadi contoh pemanfaatan sumber daya alam yang memberi nilai tambah ekonomi tanpa mengabaikan aspek konservasi.





