Kerap Menimbulkan Keributan, Polresta Kendari Bakal Batasi Pergelaran Acara Joget Hajatan

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bakal membatasi pergelaran acara musik dan joget dalam setiap hajatan yang dilakukan oleh masyarakat. Pembatasan ini dilakukan buntut adanya keributan yang kerap terjadi saat acara itu berlangsung.
Kabag Ops Polresta Kendari, AKP Picha Armedi menuturkan, salah satu kasus yang menjadi atensi kepolisian adalah tindak pidana penganiayaan, dan pengeroyokan. Insiden itu sering terjadi di kalangan masyarakat, khususnya saat acara joget hajatan.
Yang terbaru, kata Picha, insiden penikaman yang terjadi di Kecamatan Abeli, Kota Kendari beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, salah seorang warga terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk.
“Korbannya bernama Fadli. Pelakunya bernama Reza, sudah ditangkap,” ucapnya, Senin (5/5/2025).
Guna mengantisipasi terjadinya hal-hal serupa di lokasi lain, Picha mengingatkan masyarakat yang ingin mengadakan hajatan agar berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar acara yang digelar mendapat pengawasan.
“Harus ada izin pemberitahuan keramaian. Koordinasi ke kami atau polsek-polsek terdekat supaya di monitor kegiatannya,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Picha, acara joget hajatan akan dibatasi sampai jam 12 malam. Lewat dari itu, kegiatan harus dihentikan dan tidak boleh lagi ada musik atau joget-joget lainnya.
“Batasnya jam 12 malam. Tapi kalau kondisi kami nilai tidak kondusif, bisa segera kita hentikan tanpa menunggu jam 12 malam. Bila perlu kita tidak izinkan kalau memang kami lihat tidak memungkinkan,” tambahnya.
Agar situasi kamtibmas di Kendari tetap terjaga, Picha mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya penyelenggara hajatan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah masing-masing.





