Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

700 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sultra, Target 2.285 Unit

700 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Sultra, Target 2.285 Unit
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhamad Shalihin. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (21/5/2025).

Sulawesi Tenggara – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam memperkuat ekonomi berbasis desa terus menunjukkan progres signifikan. Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sudah 700 unit Koperasi Merah Putih terbentuk di wilayah Sultra.

Jumlah itu merupakan bagian dari target 2.285 koperasi yang akan dibentuk untuk mencakup 1.908 desa dan 377 kelurahan di seluruh 17 kabupaten dan kota. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, La Ode Muhamad Shalihin, mengungkapkan seluruh proses pembentukan koperasi ditargetkan rampung sebelum peluncuran resmi pada 12 Juli 2025.

“Per 31 Mei 2025 nanti, semua desa dan kelurahan harus sudah menyelesaikan musyawarah desa atau kelurahan khusus sebagai syarat awal pembentukan koperasi,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (21/5/2025).

Setelah musyawarah, tahap berikutnya adalah penerbitan akta notaris yang ditargetkan tuntas paling lambat 30 Juni 2025. Untuk mempercepat proses itu, dinas koperasi kabupaten dan kota diminta turun langsung ke lapangan bersama notaris.

Guna memastikan kelancaran pembentukan koperasi, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih. Satgas itu dipimpin langsung gubernur di tingkat provinsi dan bupati atau wali kota di tingkat daerah.

Pembiayaan akta notaris koperasi bisa diambil dari alokasi dana desa, sesuai kebijakan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Bila dana desa tak mencukupi, pemerintah daerah akan menanggung biaya tersebut sebesar Rp2,5 juta per koperasi.

Baca Juga:  Sekda Sultra Minta Perangkat Daerah Percepatan Realisasi Anggaran Perubahan 2025

Shalihin berharap koperasi yang dibentuk nantinya benar-benar menjadi pusat ekonomi warga desa. Anggotanya wajib merupakan penduduk lokal dengan KTP sesuai domisili dan koperasi akan diarahkan untuk membuka gerai usaha guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski tak diberikan modal usaha langsung, koperasi didorong untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan, seperti kredit usaha rakyat (KUR). Pemerintah akan memberikan pendampingan agar koperasi-koperasi itu memenuhi syarat pembiayaan.

“Dengan koperasi ini, kita ingin menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dari desa. Harapannya, pendapatan warga meningkat, kemiskinan menurun, dan pertumbuhan ekonomi Sultra lebih merata dari akar rumput,” pungkas Shalihin.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten