Berlagak Preman, Polda Sultra Tertibkan Juru Parkir yang Resahkan Warga di Anduonohu Kendari

Kendari – Polda Sultra bergerak cepat merespons informasi terkait aktivitas juru parkir yang berlagak preman dan meresahkan warga di kawasan Bundaran Tank, Jalan Jenderal A. H. Nasution, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Personel Polda Sultra yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar 2025 telah mendatangi juru parkir di Coffee Shop Ruma Hagia, dan sekitarnya pada Kamis (29/5/2025).
Di sana, mereka bertemu lima orang juru parkir berinisial M, I, D, DS, dan F. Saat diinterogasi polisi, mereka mengakui berjaga atau menjadi juru parkir di sana.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, saat dikonfirmasi Kendariinfo mengatakan, penertiban di lokasi itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat adanya informasi terkait aktivitas juru parkir yang telah meresahkan warga.
“Benar, kami sudah tindak lanjuti. Ini arahan dan atensi langsung dari pimpinan kami, dari Pak Dirkrimum,” katanya, Jumat (30/5).
Seni menyebut, para juru parkir itu diberikan edukasi dan pembinaan terkait langkah-langkah yang dilakukan saat menagih biaya parkir dari pengunjung yang datang di tempat tersebut.
“Kami juga memberikan peringatan keras agar para juru parkir ini tidak memaksa pelanggan saat melakukan penagihan,” tegasnya.
Menurut Seni, tindakan premanisme dengan modus juru parkir tidak boleh dilakukan sebab mempunyai sanksi hukum yang tegas. Ia juga mengimbau para juru parkir agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas sehingga pengunjung tetap nyaman dan iklim investasi tetap terjaga.
“Kami juga mengingatkan mereka agar tidak pesta miras di lokasi parkir, dan lokasi-lokasi lain, tidak boleh bawa sajam, termasuk tidak boleh melakukan tindakan kriminalitas lainnya,” tambahnya.
Langkah ini, lanjut Seni, merupakan salah satu cara kepolisian dalam mengantisipasi tindakan kriminalitas, premanisme, dan parkir liar di Kendari. Tentu, semua lokasi yang memiliki juru parkir akan dipantau dan diawasi sehingga tidak ada informasi miring yang beredar di kalangan publik.
Diketahui, juru parkir di Coffee Shop Ruma Hagia telah mendapatkan izin dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari. Biaya yang ditetapkan untuk motor Rp3 ribu, dan mobil Rp5 ribu.
Namun pada Rabu (28/5), pengunjung mengeluhkan cara juru parkir yang meminta uang kepada pelanggan. Cara-cara yang dilakukan terkesan kasar hanya karena uang yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Diduga Preman Berkedok Juru Parkir di Coffee Shop Anduonohu Kendari Resahkan Warga





