Dilarang Minum Kameko, Pemuda di Butur Malah Aniaya Ayahnya

Buton Utara – Seorang pemuda berinisial HS (20) asal Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi, Senin (31/5/2021). Dia ditangkap usai menganiaya ayah tirinya, Muslihun (34).
Kapolres Butur, AKBP Wasis Santoso mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban melarang HS untuk pesta minuman keras (miras) tradisional jenis Kameko di rumah mereka.
“Sekitar pukul 20.00 WITA terlapor bersama seorang teman pulang ke rumah dengan membawa miras jenis Kameko. Mereka langsung ke dapur untuk berpesta miras,” katanya, Selasa (1/6/2021).
Wasis menjelaskan, korban yang saat itu sedang berada di ruang tengah melihat pelaku membawa Kameko. Dia lalu menyuruh istrinya untuk menegur anak tirinya tersebut. Jika ingin mengonsumsi miras, sebaiknya di luar, jangan di dalam rumah.
Mendengar hal itu, HS tidak memperdulikannya. Ia dan temannya tetap melanjutkan pesta miras. Melihat sikap HS yang acuh, Muslihun kembali mengingatkannya. Rupanya, peringatan kedua itu membuat pemuda tersebut naik pitam. Ia langsung mengambil mirasnya dan keluar rumah. Namun karena emosi, HS melampiaskannya dengan menendang mesin cuci, memukul pintu kamar mandi, dan jendela ruang tamu.
“Kemudian korban mengejar terlapor dan memberitahu walaupun emosi jangan juga merusak barang-barang rumah. Nasihat itu makin membuat HS emosi. Dia pun langsung mengambil botol minuman yang ada di teras kemudian dihantamkan ke bagian kepala belakang dan bibir korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, bibir, dan gigi depan hampir copot.
“Menerima laporan tersebut, tim Walet Polres Butur langsung memproses dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.
Laporan: Fito
Editor: Risman





