Pria di Koltim Ditangkap Polisi Usai Curi iPhone 14 Pro Milik Warga Ladongi

Kolaka Timur – Seorang pria berinisial RPU (26) ditangkap personel Satreskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) usai mencuri sebuah iPhone 14 Pro milik warga bernama Baharuddin Taking (47) di Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi, Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Sunu, Kelurahan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka, Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (30/5) di rumah korban yang juga berfungsi sebagai salon di sekitar kompleks pasar Welala.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil satu unit ponsel iPhone 14 Pro warna biru yang diletakkan di atas meja,” kata Harry, Jumat (27/6).
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Ladongi. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan pelaku, yang berada di Kabupaten Kolaka.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kami mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp13,5 juta,” jelasnya.
Harry menambahkan, motif pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Koltim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya.





