Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Paman di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Keponakan yang Sedang Sakit

Paman di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Keponakan yang Sedang Sakit
Pria berinisial I yang mencabuli keponakan saat sakit di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Paman berinisial I (43) ditangkap polisi gara-gara melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang bernama Bunga (samaran) berusia 11 di Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut. Katanya, pelaku mencabuli keponakannya tp yang masih berstatus sebagai pelajar sebanyak dua kali pada Juni 2025.

“Lokasi pertama di kediaman korban dan lokasi kedua di kediaman pelaku di Kecamatan Kendari,” ucapnya, Rabu (9/7/2025).

Insiden ini terungkap saat gerak-gerik Bunga yang berbeda dan selalu ketakutan melihat pelaku. Bunga langsung diinterogasi keluarganya dan ia memberanikan diri membongkar semua aksi bejat pelaku. Mendengar penjelasan Bunga, orang tua korban melapor ke Polresta Kendari pada akhir Juni 2025. Polisi pun bergerak dan menyelidiki kasus tersebut.

“Keterangan korban, bagian sensitifnya dipegang-pegang oleh pelaku saat korban sedang sakit. Modusnya, pelaku memijat dan memanjakan korban, ternyata melakukan pencabulan,” bebernya.

Setelah serangkaian penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pelaku langsung dikejar dan ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Selasa (8/7). Selanjutnya, I dibawa ke Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Baca Juga:  Pelaku yang Ancam Pasutri di Kendari Minta Maaf dan Akui Kesalahan

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten