Resmi Batalkan Haji 2021, Menag Yaqut: Keputusan Ini ‘Pahit’

Nasional – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada tahun 2021 atau 1442 H.
Keputusan ini didasari Pandemi Covid-19 yang masih merebak dan Pemerintah Indonesia memilih mengutamakan keselamatan jiwa jemaah.
Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

“Pemerintah sudah mengambil keputusan setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI,” kata Menag Yaqut.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” sambungnya.
Selain koordinasi dengan DPR RI, Menag juga mengaku telah berkomunikasi dengan alim ulama dan pimpinan Ormas Islam serta penyelenggara haji untuk mengumumkan keputusan yang ia sebut ‘pahit’ ini.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik,” ungkapnya.
Mendasari keputusan ini, Menag Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menag Yaqut menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Jemaah haji, reguler, dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” ungkapnya.
Laporan: Rafli





