Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polsek Watubangga Bekuk 2 Pelaku Pencurian Sapi di Tanggetada Kolaka

Polsek Watubangga Bekuk 2 Pelaku Pencurian Sapi di Tanggetada Kolaka
2 pencuri sapi berinisial FZ dan IR yang ditangkap Polsek Watubangga Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ternak sapi yang beraksi di Desa Lalonggolosua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra bersama personelnya. Pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial FZ dan IR yang diduga sebagai pelaku pencurian ternak di Desa Lalonggolosua pada Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Penangkapan berawal dari laporan korban bernama HS yang melaporkan kehilangan ternak pada Minggu (13/7). Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi dari seorang pembeli sapi berinisial FIR yang tinggal di Pomalaa,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Jumat (18/7).

Berdasarkan keterangan FIR, polisi menelusuri keberadaan pelaku penjual sapi tersebut. Hasil pengembangan mengarah pada dua pelaku yakni FZ dan IR. Saat diamankan, keduanya mengakui telah mencuri seekor sapi betina pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 21.00 Wita.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor sapi betina yang diduga hasil curian. Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Watubangga untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Dwi Arif.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Kasus Kecelakaan di Konawe, Polisi Temukan Unsur Pidana dan 1 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten