Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Buron Setahun, Polsek Mandonga Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Jakarta

Buron Setahun, Polsek Mandonga Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Jakarta
Pelaku penggelapan mobil berinisial IA alias W di Kendari yang ditangkap Polsek Mandonga di Jakarta. Foto: Istimewa. (21/7/2025).

Kendari – Setelah buron selama lebih dari satu tahun, pria berinisial IA alias W (42) akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mandonga dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil.

Pelaku ditangkap di Kompleks Apartemen Green Pramuka, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau.

Kapolsek Mandonga menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polsek Mandonga, Polsek Metro Tanah Abang, Subdit Siber Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang cukup dalam perkara penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (23/7).

Kasus ini bermula pada 20 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban berinisial WN dan meminjam mobil dengan alasan akan digunakan untuk keperluan tertentu.

Korban semula mengizinkan, namun ketika kendaraan hendak diminta kembali pada Oktober 2024, pelaku berdalih masih memakainya untuk mengantar orang tuanya yang sakit.

Pada Desember 2024, korban kembali meminta mobil tersebut karena akan digunakan untuk kegiatan tertentu di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Namun saat itu, nomor pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Mandonga.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan IA berhasil dilacak di Jakarta. Ia lalu ditangkap tanpa perlawanan dan sempat diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan awal. Setelah itu, ia dibawa ke Kendari untuk menjalani proses hukum.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten