Kejagung Didesak Proses Pemilik PT Cinta Jaya soal Dugaan Korupsi di Blok Mandiodo, Konut

Kendari – Massa dari Aliansi Rakyat Pemantau Korupsi Pertambangan Nikel (ARPKN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi, Kamis (24/7/2025). Dalam unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, massa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kajati Sultra Abdul Qahar untuk memproses hukum pemilik PT Cinta Jaya inisial YN dalam kasus mega korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Koordinator Aksi, Fatahilah, mengatakan pihaknya menilai Kejagung tidak konsisten dan setengah hati dalam menuntaskan perkara yang telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun berdasarkan hasil audit BPK RI.
“Owner PT Cinta Jaya sampai detik ini masih bebas dari jeratan hukum. Padahal sudah sangat jelas keterlibatannya sebagai fasilitator dokumen penjualan dan jetty pemuatan dalam kasus ini. Jadi tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk tidak menetapkan sebagai tersangka,” kata Fatahilah.
Untuk memperkuat keterlibatan dalam kasus tersebut, Kejagung diminta melakukan penelusuran aliran dana di rekening milik YN, menyusul pengakuan mantan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AS yang kini sudah divonis 4 tahun penjara.
“Kami mendesak Kajagung Sanitiar Burhanuddin dan Kajati Sultra Abdul Qahar untuk memeriksa aliran dana rekening owner PT Cinta Jaya. Fakta di persidangan, terpidana AS bahwa dia hanya sebagai orang yang dipekerjakan Owner PT Cinta Jaya,” bebernya.
Menurut Fatahilah, YN diduga kuat sebagai pihak yang menikmati langsung hasil korupsi dalam skandal pertambangan Blok Mandiodo. Ia pun mendorong Kejagung untuk segera menetapkan YN sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
“Jika Kejagung tetap abai, kami akan terus menggelar aksi hingga pemilik PT Cinta Jaya diproses hukum. Kebenaran harus ditegakkan,” tegas Fatahilah.





