Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Cekcok dengan Istri, Suami di Kolaka Malah Nekat Aniaya Anak Perempuannya

Cekcok dengan Istri, Suami di Kolaka Malah Nekat Aniaya Anak Perempuannya
Remaja perempuan usia 13 tahun berinisial MS yang dianiaya oleh ayah kandungnya inisial AS di Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat bagi anak-anak seusia inisial MS, justru berubah menjadi mimpi buruk yang menyakitkan. Remaja perempuan 13 tahun asal Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, AS (39).

Kisah memilukan ini mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan AS terhadap MS diterima oleh pihak kepolisian, Minggu (27/7/2025), malam. Bukan diunggah ke media sosial, tetapi dikirim langsung oleh sang ibu yang tengah berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) kepada pihak keluarga di Kolaka, saat itu juga.

Keluarga korban tak tinggal diam. Dengan hati penuh amarah dan duka, mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Kolaka. Tak butuh waktu lama, Tim Elang Anti Bandit bergerak cepat dan meringkus AS di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Senin (28/7), dini hari.

Ayah di Kolaka berinisial AS yang menganiaya anak kandung perempuannya karena cekcok dengan istrinya. Foto: Istimewa.
Ayah di Kolaka berinisial AS yang menganiaya anak kandung perempuannya karena cekcok dengan istrinya. Foto: Istimewa.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, saat dikonfirmasi, Rabu (30/7).

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui perbuatannya. Ia melakukan penganiayaan terhadap MS di rumahnya yang terletak di Jalan Pendidikan, Minggu (27/7) malam. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Motifnya, hubungan suami dan istri sedang tidak harmonis. Namun si suami menganiaya anaknya dengan cara menusuk bahu kiri menggunakan senjata tajam (sajam). Aksinya direkam video lalu dikirim ke istrinya,” tuturnya.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Remaja 19 Tahun di Kendari Kena Ciduk Polisi

Polisi juga tengah menyelidiki lebih dalam apakah kekerasan serupa pernah terjadi sebelumnya. Ternyata, AS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis kasus kepemilikan sajam pada 2024 lalu.

Kepolisian kini menjerat AS dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara menanti di balik jeruji besi.

“MS masih dalam pemulihan, baik fisik maupun batin. Ia kini berada dalam pengawasan keluarga dan aparat, agar luka itu tak makin dalam,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten