Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Peran Strategis 5 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Koltim: Penerima dan Pemberi Fee Rp9 Miliar

Peran Strategis 5 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Koltim: Penerima dan Pemberi Fee Rp9 Miliar
Lima tersangka kasus korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim). Foto: YouTube KPK. (9/8/2025).

Kolaka Timur – Dana Rp126,3 miliar yang dialokasikan untuk meningkatkan status RSUD Kolaka Timur (Koltim) dari Tipe D menjadi Tipe C seharusnya menjadi kabar gembira bagi warga. Namun, di balik rencana baik itu, KPK mengungkap adanya praktik kotor yang justru menggerogoti harapan masyarakat.

Dalam kasus ini, tiga penerima dana korupsi adalah Bupati Koltim, Abdul Azis, pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang membidangi pembangunan RSUD Koltim inisial ALH, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD Koltim inisial AGD. Mereka sepakat meminta fee 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek Rp126,3 miliar kepada PT PCP.

“Mereka janji akan menyerahkan pekerjaan itu kepada PT PCP jika sepakat dengan fee tersebut,” beber Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pihak swasta dari PT PCP inisial DK, dan perwakilan KSO PT PCP inisial AR, atau selaku pemberi dana korupsi menyepakati permintaan fee tersebut. Proses pengadaan pun diatur sedemikian rupa agar PT PCP menjadi pemenang lelang.

Asep mengatakan, pembayaran atau pemberian fee yang dilakukan oleh DK dan AR (PT PCP) kepada penerima yakni, Abdul Azis, ALH, dan AGD secara bertahap.

“Fee Rp9 miliar itu tidak langsung diberikan sekaligus, melainkan per termin atau bertahap,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelayanan PDAM Dinilai Buruk, Warga Anggaberi Protes Ramai-ramai

Tetapi, KPK mengetahui persekongkolan itu. Hasilnya, KPK melakukan operasi dan tangkap tangan yang berlangsung serentak di tiga lokasi berbeda yakni, Kendari, Makassar, dan Jakarta.

Dalam tangkap tangan ini, 12 orang diamankan. Rinciannya, AGD, AAR, NA, dan DA di Kendari. Kemudian, ALH, DK, NB, AR, ASW, dan SYN di Jakarta. Sementara, Abdul Azis bersama ajudannya, FZ, ditangkap di Kota Makassar, Kamis (7/8).

“Dari 12 orang ini, yang tersangka ada lima orang, yakni ABZ (Abdul Azis), ALH, AGD, DK, dan AR,” ucapnya.

Kini, lima orang tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama. Asep menegaskan, penyalahgunaan dana kesehatan ini akan berdampak langsung pada kualitas layanan yang diterima masyarakat. Bangunan yang dibiayai dari anggaran yang “disunat” rawan dikerjakan asal-asalan, dan fasilitas yang dijanjikan bisa tak pernah terwujud.

Bupati Koltim Jadi Tersangka Korupsi DAK RSUD, Minta Fee Rp9 Miliar dan Atur Pemenang Lelang

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten