Dugaan Korupsi Eks Plt. Kades Guali Dilaporkan ke Kejari Muna

Muna – Serikat Mahasiswa Guali resmi melaporkan eks Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Guali, Juiyati, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Rabu (13/8/2025). Laporan tersebut terkait dugaan korupsi proyek rehabilitasi sumur di Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun 2024.
Koordinator Serikat Mahasiswa Guali, Raja Saputra, mengungkapkan pelaporan dilakukan karena Inspektorat Mubar dinilai lamban merekomendasikan kasus penggelapan Juiyati ke aparat penegak hukum. Ia menyebut kasus mencuat sejak 2024. Namun, Inspektorat Mubar baru menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Wakil Bupati Ali Basa pada Senin (11/8/2025).
“Kasus ini sudah berjalan setahun. Kami menduga Inspektorat Mubar mencoba melindungi Juiyati. Pada rapat dengar pendapat kemarin, mereka baru menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ke wakil bupati,” kata Raja kepada Kendariinfo, Kamis (14/8).
Dalam laporan ke Kejari Muna, mahasiswa turut melampirkan bukti berupa surat pernyataan yang ditandatangani Juiyati di Kantor Camat Kusambi pada pada 30 Agustus 2024. Dalam surat itu, Juiyati berjanji mengembalikan dana sebesar Rp86 juta paling lambat akhir Oktober 2024.
“Dana itu ditarik dari rekening desa tanggal 5 Juli 2024 sebesar Rp86 juta. Dalam surat pernyataan, Juiyati berjanji mengembalikan paling lambat akhir Oktober 2024. Namun, sampai sekarang uang itu juga belum dikembalikan” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Mubar, Agustamin Sudjono, membenarkan pihaknya telah memeriksa Juiyati.
“Laporan hasil pemeriksaan sudah kami serahkan kepada Wakil Bupati Mubar,” katanya singkat.
Kabel Mikrofon Dirusak Satpol PP, Mahasiswa Guali Laporkan ke Polisi





