Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap Lagi, Pernah Beraksi 200 TKP di Kendari

Kendari – Unit Reskrim Polsek Poasia kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial D (26), residivis kasus curanmor, kembali ditangkap pada Rabu (13/8/2025) di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kanit Reskrim Polsek Poasia, Iptu Dahlan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di Jalan Cendana, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Sabtu (26/7/2024). Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap hingga akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. D ternyata bukan pemain baru. Pada 2021, ia pernah ditahan karena mencuri motor di 200 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Setelah bebas, bukannya kapok, D kembali melanjutkan aksinya dan kali ini tercatat sudah melakukan pencurian di 18 TKP di wilayah Kota Kendari.
“Modusnya, pelaku mengincar motor yang terparkir di tempat sepi. Setelah situasi aman, motor didorong ke lokasi lain, lalu kunci kontaknya dirusak agar bisa dibawa pergi,” jelasnya, Kamis (14/8).
Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga bervariasi, antara Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000 per unit. Uang tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, D kini kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman, mengingat pelaku curanmor kerap beraksi cepat dan memanfaatkan kelengahan korban,” pungkasnya.





