Apakah Investasi Dana Haji Dialokasikan ke Infrastruktur? Ini Jawaban BPKH

Nasional – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) menjawab berbagai pertanyaan terkait dana haji menyusul keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan haji tahun ini yang memunculkan berbagai polemik di masyarakat.
Hal ini dijawab BPKH dalam rilisnya mengenai ‘Menjawab 9 Pertanyaan (Hoaks) Dana Haji dengan Fakta dan Data’, Selasa (8/6/2021).
Salah satu yang banyak menjadi perbincangan adalah dana haji yang disetorkan oleh jemaah diduga digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur di negara ini.

BPKH menjawabnya dengan tegas bahwa tidak ada alokasi investasi dana haji ke pembiayaan insfrastruktur.
“Apakah Investasi BPKH dialokasikan ke Pembiayaan Infrastruktur?”
“Tidak ada, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate, 90% adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi,” tulis BPKH dalam rilisnya.
BPKH juga menjelaskan, penempatan dana haji ke perbankan syariah dan investasi ke sukuk (obligasi syariah) didasari oleh Ijtima Ulama 2012 Fatwa MUI tentang Pengembangan Dana Haji di Instrumen Perbankan Syariah dan Sukuk.
“Dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan),” bunyi ketetapan hukum fatwa tersebut.
BPKH juga memastikan bahwa investasi dana yang dilakukan sudah atas izin dari jemaah saat penandatangan surat kuasa/wakalah jemaah haji.
Selain itu, dana haji tersebut telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar terlindungi dari gagal bayar dan juga sudah melalui audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Dana haji di BPKH diaudit oleh BPK untuk LK BPKH 2018 & 2019 dengan opini WTP. LK BPKH 2020 dalam proses audit oleh BPK,” tutup BPKH.
Laporan: Rafli





