Ciptakan Konflik Horizontal, Warga Protes Aktivitas PT WIN Dekat Permukiman

Konawe Selatan – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pejuang dan Hak Asasi Manusia (HAM) Torobulu membentangkan pernyataan protes di sekitar lokasi penambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Minggu (24/8/2025). Warga protes, karena PT WIN kembali beroperasi dekat permukiman dan lokasi reklamasi pascatambang di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami warga Desa Torobulu mengecam keras dan menolak aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara yang meresahkan masyarakat. Maka dari itu, kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas yang membuat kegaduhan di tengah-tengah warga. Kami berhak mendapatkan rasa aman, nyaman, dan lingkungan yang sehat. Tolak aktivitas penambangan yang meresahkan,” bunyi pernyataan Aliansi Pejuang dan HAM Torobulu.
Protes terhadap aktivitas PT WIN setelah pihak perusahaan kembali beraktivitas dekat permukiman yang hanya berjarak 200 meter dari rumah warga, Jumat, 15 Agustus 2025. Warga terdampak debu dan suara bising alat berat PT WIN awalnya menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan serta pemilik lahan.
Namun, keluhan yang disampaikan tidak membuahkan hasil. PT WIN tetap melakukan aktivitas. Aktivitas PT WIN pun telah menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat antara pemilik lahan dan warga terdampak. PT WIN juga kembali mengeruk lahan reklamasi pascatambang yang sudah ditanami pohon dekat permukiman dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Laeya.
“Sebelumnya sudah ada warga (terdampak) yang datangi pemilik lahan dan humas perusahaan untuk bicara secara kekeluargaan. Namun, mereka tetap mau lahannya ditambang,” ungkap warga Torobulu, Ayunia Muis, kepada Kendariinfo, Senin (25/8).
Di sisi lain, hasil tinjauan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan bahwa PT WIN telah melakukan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup. PT WIN terbukti melanggar pelaksanaan dokumen perizinan lingkungan dan RKL-RPL, aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dari temuan itu, Dirjen Penegakan Hukum dan Kehutanan KLHK menerbitkan Surat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024 yang ditujukan kepada Bupati Konsel. Dalam rekomendasi itu, KLHK meminta Bupati Konsel selaku pemberi izin segera memberikan sanksi administrasi PT WIN atas pelanggaran yang dilakukan.
Bupati Konsel Diminta Beri Sanksi Administrasi PT WIN Sesuai Rekomendasi KLHK





