Polres Kolaka Tangkap Pengedar, 97 Gram Sabu-Sabu Diamankan

Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menangkap seorang pria berinisial RAF (28), warga Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (27/8/2025).
Pelaku ditangkap di Kampung Tua Mangolo, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, sekira pukul 22.45 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin, memimpin langsung penangkapan tersebut bersama Unit Opsnal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 97,27 gram, satu tas hitam, dua timbangan digital, satu alat isap (bong), plastik klip kosong, sendok kecil, korek api gas, serta satu unit ponsel merek Realme warna biru.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri mengenai adanya aktivitas transaksi sabu-sabu di Kampung Tua Mangolo, Kecamatan Latambaga.
“Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di dalam sebuah rumah BTN yang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujar Arif, Kamis (28/8).
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui keterlibatannya. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.





