Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Karantina Sultra Dorong Pelaku Usaha Terapkan CKIB untuk Jaga Mutu Ekspor Perikanan

Karantina Sultra Dorong Pelaku Usaha Terapkan CKIB untuk Jaga Mutu Ekspor Perikanan
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi sistem Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB). Foto: Istimewa. (28/8/2025).

Kendari – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) menekankan pentingnya penerapan sistem Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) di Instalasi Karantina Ikan (IKI). Langkah itu dinilai menjadi kunci dalam menjaga mutu dan keamanan produk perikanan agar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.

Kepala Karantina Sultra, Andi Azhar, mengatakan CKIB akan memastikan setiap produk perikanan yang akan dikirim, baik untuk kebutuhan ekspor maupun dalam negeri, aman dikonsumsi serta sesuai standar mutu nasional dan internasional.

“Selain mengawasi agar hama dan penyakit ikan tidak tersebar, Barantin juga memastikan produk yang beredar telah aman, sehat, dan memiliki jaminan mutu. Dengan begitu, produk perikanan kita tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga dipercaya pasar,” ujar Azhar, Kamis (28/8/2025).

Meskipun produk perikanan asal Sultra belum pernah ditolak negara tujuan ekspor, penerapan sistem karantina tetap wajib diperkuat. Menurutnya, setiap lalu lintas perikanan, baik di pintu masuk maupun keluar harus menjamin mutu dan keamanan produk.

Ia menjelaskan keberadaan IKI sangat penting mengingat sifat ikan yang mudah rusak dan memerlukan penanganan rantai dingin. Dengan pengawasan terintegrasi di instalasi IKI, penyebaran penyakit dapat dicegah sekaligus mutu produk tetap terjaga.

“Instalasi berfungsi sebagai benteng pertama sebelum produk masuk ke rantai perdagangan. Melalui CKIB, mutu dan keamanan ikan bisa dijamin, sehingga lalu lintas perdagangan lebih lancar dan pasar domestik maupun internasional semakin percaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Serukan Pilkada Damai, Tamalaki Pobende Wonua Sultra Ajak Masyarakat Sukseskan Pilwalkot Kendari

Azhar juga menekankan pengujian mutu dan keamanan harus mengacu pada standar internasional, termasuk Codex Alimentarius dari FAO dan WHO, serta memenuhi ketentuan perdagangan global. Uji sensori, fisik, kimia, dan mikrobiologi dengan standar tersebut diyakini mampu meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia. Azhar berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi kesehatan karantina dan terlibat aktif membangun sinergi dengan lembaga terkait.

“Dengan kerja sama yang baik, produk perikanan Sultra bisa bersaing di tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.

Ketentuan mengenai tindakan karantina sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 37 huruf (b) mengamanatkan pejabat karantina untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ikan, uji keamanan pangan dan pakan, serta uji mutu melalui pengujian fisik, klinis, maupun laboratorium guna menjamin kualitas produk.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten