Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Istri Sah di Kolaka Protes Suami dan Selingkuhannya Tak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka

Istri Sah di Kolaka Protes Suami dan Selingkuhannya Tak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka
Suami berinisial ADI (kiri) dan wanita diduga pelakor (kanan) saat digerebek di indekos, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa. (20/5/2025).

Kolaka – SS (31), istri sah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan protes terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap suaminya inisial ADI dan terduga selingkuhannya inisial DS.

Padahal, ADI dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kolaka atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHPidana sejak Jumat (13/6/2025) lalu.

SS mengungkapkan beberapa waktu lalu mendapatkan informasi bahwa ADI kembali bekerja di salah satu perbankan di Kolaka. Sedangkan DS kembali bekerja sebagai tenaga honorer di lingkup Pemkab Kolaka.

“Mereka kembali kerja, ADI masuk kerja di bank dan DS ini dia kembali kerja honorer,” ujar SS saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (9/9).

Menurut dia, seharusnya polisi menahan keduanya usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun menyayangkan sikap pihak kepolisian yang tidak melakukan proses penahanan.

“Mereka tidak ditahan karena buktinya mereka kembali kerja,” bebernya.

Sementara, Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif membenarkan ADI dan DS tidak dilakukan penahanan. Ia menjelaskan, hal itu karena perkara perzinaan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga penyidik tidak dapat melakukan penahanan.

“Perkara perzinaan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, jadi penyidik tidak bisa lakukan penahanan,” jelasnya.

Dwi menambahkan, saat ini berkas perkara tersebut sudah masuk tahap satu. Berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, namun sempat dikembalikan dengan petunjuk jaksa agar dilengkapi.

Baca Juga:  Seorang Bocah di Kolaka Hilang 2 Hari saat Pamit ke Sekolah, Ditemukan Pingsan dalam Karung

“Berkas sudah tahap 1, dikirim ke kejaksaan tetapi P-19. Penyidik sudah lengkapi, namun penyidik pembantu masih cuti. Nanti selesai cuti akan kembali koordinasi dengan JPU,” tambahnya.

Ia juga menyebut baik pelapor maupun terlapor telah memiliki penasihat hukum masing-masing. Keduanya dapat berkonsultasi hukum melalui PH masing-masing selama proses perkara berjalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, istri sah berinisial SS menggerebek suaminya inisial ADI tengah bersama wanita lain di kamar indekos di Jalan Tamalaki III, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Selasa (20/5) lalu. SS ditemani aparat kepolisian saat melakukan penggerebekan. Setelah melakukan penggerebekan, SS lalu melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan ke polisi.

Aksi Santai Istri Sah di Kolaka Gerebek Suami Bareng Wanita Lain di Indekos

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten