Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025 Termasuk di Kendari

BKN Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025 Termasuk di Kendari
Warga memadati meja pelayanan Polresta Kendari di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kendari untuk mengurus SKCK. Foto: Istimewa. (12/9/2025).

Kendari – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024, termasuk untuk peserta di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 11 September 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan, pengisian DRH yang semula berakhir pada 15 September 2025 kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

Usul penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu juga diperpanjang dari 20 September menjadi 25 September 2025. Sementara, penetapan Nomor Induk tetap dijadwalkan berakhir pada 30 September 2025.

BKN menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan karena masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH. Instansi pusat maupun daerah diminta menyesuaikan jadwal pengangkatan sesuai ketentuan terbaru tersebut.

Selain itu, BKN menegaskan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilengkapi setelah penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu. Peserta juga diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK yang diterbitkan kepolisian sektor setempat.

Batas DRH Tersisa 3 Hari, Ratusan PPPK Padati MPP Kendari Urus SKCK

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten