Pakai Karcis Kedaluwarsa, 2 Jukir Sekitar The Park Mall Kendari Ditangkap Polisi

Kendari – Dua juru parkir (jukir) ilegal berinisial S dan G ditangkap polisi setelah kedapatan menggunakan karcis kedaluwarsa saat meminta retribusi kepada pengendara di sekitar pusat perbelanjaan The Park Mall Kendari, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua jukir ditangkap dan langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (23/9/2025) malam
“Dua orang kami amankan,” katanya, Rabu (24/9).
Penangkapan berawal dari aduan masyarakat tentang aktivitas jukir di kawasan itu. Polisi kemudian turun ke lokasi dan menemukan S dan G sedang memungut biaya parkir. Saat diperiksa, keduanya memperlihatkan karcis dan rompi yang diklaim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari. Namun, karcis yang digunakan sudah kedaluwarsa.
“Karcisnya memang dikeluarkan Dishub Kota Kendari, tetapi berlaku tahun 2023 lalu. Sudah kedaluwarsa,” ungkap Welliwanto.
Polisi juga menanyakan izin penyelenggaraan tempat parkir (IPTP) di kawasan itu. Namun, S dan G tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung. Keduanya beserta barang bukti rompi, karcis parkir, dan uang hasil penarikan lalu dibawa polisi untuk pengembangan penyelidikan.
Welliwanto menyebut area parkir yang menjadi sasaran operasi polisi adalah kawasan tepi jalan di pintu masuk maupun di sisi luar The Park Mall Kendari yang mengarah ke Kali Kadia. Lokasi tersebut merupakan area parkir ilegal.
“Kami masih kembangkan,” pungkasnya.





