Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

SPPG di Sultra Harus Punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk Jamin Keamanan Pangan

SPPG di Sultra Harus Punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi untuk Jamin Keamanan Pangan
Dapur sehat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Sultra. Foto: Istimewa. (29/9/2025).

Kendari – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diwajibkan memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS) sebagai jaminan keamanan pangan.

Wakil Kepala SPPG Sultra, Maharanny, menjelaskan sejumlah dokumen yang menjadi syarat pengajuan sertifikat tersebut. Pertama, surat permohonan melalui portal Online Single Submission (OSS). Kedua, sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan maupun pengelola dapur.

Selain itu, dapur SPPG juga harus menyertakan hasil uji laboratorium terhadap kualitas air, bahan baku, serta perlengkapan masak dan makan. Syarat terakhir ialah hasil inspeksi kesehatan lingkungan dari petugas sanitarian.

“Untuk SLHS ini kalau untuk tingkat provinsi baru kita akan koordinasikan. Tetapi kalau untuk Kota Kendari itu, pekan depan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari akan menggelar sosialisasi kepada seluruh pengelola SPPG. Pertemuan itu juga menghadirkan yayasan dan mitra untuk menjelaskan prosedur mendapatkan SLHS,” ujar Maharanny, Senin (29/9/2025).

SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinkes setempat. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pengelolaan pangan di sebuah dapur sudah memenuhi SLHS, sekaligus meningkatkan kepercayaan penerima manfaat.

Maharanny menambahkan, selain menyiapkan sertifikasi, pihaknya juga rutin melakukan test food sebelum menu makan bergizi gratis (MBG) disalurkan ke sekolah-sekolah. “Dan itu wajib,” tegasnya.

Ia menyebutkan, bahkan pihak sekolah turut meminta sampel makanan untuk dilakukan uji organoleptik, yaitu pengujian kualitas produk dengan panca indera seperti penciuman, perasa, dan penglihatan. “Kami sedang mengupayakan agar tiap sekolah mendapatkan satu sampel,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasutri di Kendari Alami Kecelakaan Usai Dijambret OTK, Uang dan HP Raib Dibawa Kabur Pelaku

Langkah tersebut, lanjut dia, menjadi bagian dari pengawasan berlapis agar menu MBG benar-benar aman dikonsumsi para siswa.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga telah menegaskan langkah pencegahan keracunan dalam pelaksanaan program MBG. Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Nomor 500.1/8704 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Kamis (25/9).

Dalam edaran itu, terdapat lima poin utama yang ditekankan. Pertama, penguatan pengawasan rantai produksi pangan mulai dari pengadaan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi makanan. Penyedia makanan juga diwajibkan memiliki SLHS.

Kedua, koordinasi dan pengawasan lintas sektor dengan membentuk Tim Pengawasan Terpadu di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinkes, Dinas Ketahanan Pangan, BPOM, serta instansi teknis terkait. Tim ini juga bertugas melakukan inspeksi mendadak secara berkala ke sekolah dan dapur penyedia makanan.

Ketiga, penanganan cepat insiden keracunan dengan menyiapkan hotline di setiap sekolah, memastikan layanan kesehatan segera bagi siswa yang terdampak, serta melakukan investigasi bersama yang hasilnya wajib dilaporkan ke Pemprov Sultra paling lambat 2×24 jam.

Keempat, peningkatan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya keamanan pangan kepada pihak sekolah, penyedia makanan, dan orang tua, disertai distribusi panduan teknis penyajian makanan bergizi dan aman.

Kelima, evaluasi dan pelaporan berkala setiap bulan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sultra, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan komite sekolah dalam pengawasan program.

Baca Juga:  Warga Kendari Dilarang Konvoi saat Pergantian Tahun 2022

Saat ini di Sultra terdapat 106 dapur SPPG yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Setiap dapur bertugas menyalurkan makanan kepada sekitar 3.000 hingga 3.500 penerima manfaat di sekolah.

Pemprov Sultra Tegaskan Langkah Pencegahan Keracunan pada Program MBG Melalui Surat Edaran Gubernur

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten