Lagi! Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kendari, 6 Paket Sabu Diamankan
Kendari – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui, pelaku berinisial S (21), dan ditangkap di rumahnya, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/6/2021) lalu.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kendari, AKP Bahtiar dalam keterangan persnya, Senin (21/6) mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di lingkungan mereka sering terjadi peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari laporan tersebut kemudian kami kembangkan. Setelah mendapat informasi yang akurat, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu-sabu ada di tangan kanan tersangka.
Kemudian dilanjutkan di dalam kamar pelaku dan menemukan sebuah tas berwarna cokelat yang berisi empat paket diduga sabu-sabu.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 1,78 gram,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Fito