Mulai Besok! Mal Hingga Restoran Wajib Tutup Jam 8 Malam
Nasional – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengambil kebijakan baru setelah meledaknya kembali pasien positif Covid-19 secara nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan aturan baru untuk menekan naiknya angka positif Covid-19.
Salah satu aturannya adalah mengubah jam tutup operasional dari pusat keramaian seperti mal, kafe, hingga restoran yang sebelumnya pukul 9 malam menjadi pukul 8 malam.
“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai jam 20.00 (8 malam),” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring via Zoom, Senin (21/6/2021).
“Dan Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” sambungnya.
Selain mal dan pasar, Airlangga juga menyebut aturan serupa akan diterapkan untuk tempat makan seperti restoran ataupun kafe.
“Dine in (makan di tempat) dibatasi 25% dari kapasitas. Sisanya take away (bawa pulang) dan delivery (pesan antar) sesuai dengan jam restoran,” kata Airlangga.
“(Pelayanan) dibatasi sampai jam 8 malam dan protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” imbuhnya.
Aturan ini berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli yang dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI.
Laporan: Rafli