Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Mulai Besok! Mal Hingga Restoran Wajib Tutup Jam 8 Malam

Mulai Besok! Mal Hingga Restoran Wajib Tutup Jam 8 Malam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto saat konferensi pers via Zoom. Foto: Sekretariat Kabinet. (21/6/2021).

Nasional – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengambil kebijakan baru setelah meledaknya kembali pasien positif Covid-19 secara nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan aturan baru untuk menekan naiknya angka positif Covid-19.

Salah satu aturannya adalah mengubah jam tutup operasional dari pusat keramaian seperti mal, kafe, hingga restoran yang sebelumnya pukul 9 malam menjadi pukul 8 malam.

“Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai jam 20.00 (8 malam),” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring via Zoom, Senin (21/6/2021).

“Dan Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” sambungnya.

Selain mal dan pasar, Airlangga juga menyebut aturan serupa akan diterapkan untuk tempat makan seperti restoran ataupun kafe.

Dine in (makan di tempat) dibatasi 25% dari kapasitas. Sisanya take away (bawa pulang) dan delivery (pesan antar) sesuai dengan jam restoran,” kata Airlangga.

“(Pelayanan) dibatasi sampai jam 8 malam dan protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penyebab Truk Tabrak Motor di Kendari hingga Tewaskan Seorang Pelajar

Aturan ini berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli yang dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri RI.

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten