Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Penjelasan BNNP Sultra soal Janggalnya Kematian Tahanan Narkotika dalam Sel

Penjelasan BNNP Sultra soal Janggalnya Kematian Tahanan Narkotika dalam Sel
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan. Foto: Kendariinfo. (8/10/2025).

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan terkait janggalnya kematian tahanan narkotika berinisial F alias LI (40) dalam sel. Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, menyebut F meninggal dunia murni bunuh diri, karena depresi.

“Meninggalnya F berdasarkan keterangan dari saksi dan hasil visum, dugaan korban melakukan bunuh diri akibat tekanan psikologi. Mungkin lihat ancamannya juga berat, ya. Ancamannya seumur hidup, pidana mati, atau paling lama 20 tahun. Mungkin karena itu jadi agak depresi juga,” ujar Alam saat konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Rabu (8/10/2025).

Alam menjelaskan F pertama kali ditemukan meninggal oleh penjaga tahanan pada Selasa (7/10), pukul 20.20 Wita. F ditemukan memakai celana pendek berwarna cokelat tanpa mengenakan baju. Ketika itu, leher F terikat celana panjang warna hitam yang dikaitkan pada terali besi ventilasi jendela ruang sel tahanan nomor dua. Alam menyebut kaki F tidak menyentuh lantai.

“Kaki korban tidak menyentuh lantai. Tidak ada tanda-tanda kekerasan dari hasil visum. Jadi benar-benar murni bunuh diri, ya,” jelasnya.

Dugaan bunuh diri F akibat depresi juga diperoleh dari keterangan penjaga sel dan tahanan lain. Menurut Alam, F sempat meminta rokok kepada petugas, tetapi tidak diberikan. F juga sempat bercerita kepada tahanan lain yang selnya bersebelahan sebelum ditemukan meninggal.

Baca Juga:  Godzilla Vs Kong Tayang Perdana di Kendari Besok, Beli Tiketnya di Sini Aja Biar Enggak Ngantre

“Minta rokok kepada anggota. Cuman anggota tidak boleh memberikan rokok di situ. Kita kemudian dapat (keterangan) dari rekan sesama tahanan juga, dia ada tekanan psikologi,” ungkapnya.

Alam mengatakan F merupakan salah satu tersangka dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 504 gram dari Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), menuju Kota Kendari. F ditangkap bersama tersangka lain berinisial MIA (20) di Kabupaten Kolaka pada Kamis, 2 Oktober 2025. F dan MIA kemudian dibawa dari Kabupaten Kolaka menuju Kota Kendari dan ditahan sejak Jumat, 3 Oktober 2025.

“Kalau dinilai estimasi harga sabu-sabu sekarang Rp1,5 juta per gram, maka 504 gram nilainya Rp750 juta. Ini kalau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ancamannya hukuman mati,” katanya.

Tahanan Narkoba BNNP Sultra Meninggal, Keluarga Duga Ada Kejanggalan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten