Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kemenag Terbitkan Panduan Pengadaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 2021

Kemenag Terbitkan Panduan Pengadaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 2021
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa. (23/6/2021).

Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam SE Menteri Agama (Menag), SE 15 Tahun 2021.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan ibadah di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dalam penyelenggaraan salat Iduladha dan kurban,” katanya, Rabu (23/6/2021).

Masyarakat Kendari sedang melaksanakan salat.
Masyarakat Kendari sedang melaksanakan salat. Foto: Dok. Bobi Nardi/Kendariinfo.

Berikut ketentuan dalam SE 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M:

  1. Malam Takbiran menyambut hari raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan, sebagai berikut;

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar prokes Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di rumah ibadah masing-masing.

  1. Salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
  2. Ibadah salat Iduladha dapat diadakan di lapangan terbuka maupun di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat.
  3. Dalam hal salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar prokes Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut;
Baca Juga:  Taklukkan Malaysia, Timnas Indonesia Raih Medali Perunggu SEA Games 2021 Vietnam

a. Salat Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khotbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar saf dan antar jemaah.
c. Panitia salat diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat sampai selesai.
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khotbah.
h. Sesudah pelaksanaan salat, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

  1. Pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut;
    a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
    b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan prokes yang ketat.
    c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan prokes secara ketat. Seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
    d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
    e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
  2. Panitia hari besar Islam/panitia salat Iduladha sebelum menggelar salat di lapangan terbuka atau masjid/musala, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar prokes Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
  3. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan kasus positif yang signifikan, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Baca Juga:  Warga Kendari Diajak Belanja Ramah Lingkungan, Tinggalkan Kantung Plastik Sekali Pakai
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten