Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Warga Kendari Kaget Tanah yang Dibeli Tiba-Tiba Bersertifikat Atas Nama Orang Lain

Warga Kendari Kaget Tanah yang Dibeli Tiba-Tiba Bersertifikat Atas Nama Orang Lain
Tanah milik warga di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari yang tiba-tiba disertifikat atas nama orang lain. Foto: Istimewa.

Kendari – Sejumlah warga Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibuat kaget setelah mengetahui tanah yang mereka beli tiba-tiba telah bersertifikat atas nama orang lain.

Warga Lorong Tunggala Dalam, Erik Lerihardika menduga ada upaya penyerobotan lahan, sebab mereka merasa memiliki bukti sah kepemilikan tanah, termasuk saksi, surat jual beli, hingga bukti pembayaran pajak. Namun anehnya, tanah itu kini tercatat secara resmi atas nama pihak lain.

“Jadi ada delapan rumah yang berdiri di atas lahan tersebut. Sekitar beberapa bulan lalu kami didatangi pihak yang mengaku pemilik lahan dan bersertifikat. Pihak itu berencana menggusur rumah kami,” katanya kepada Kendariinfo, Selasa (21/10/2025).

“Kemudian, pada Senin (20/10) kami baru mengetahui bahwa dilaporkan ke Polda Sultra. Laporan itu berdasarkan surat LP/B/263/VII/2025/SPKT/Polda Sultra, tanggal 6 Juli 2025,” lanjutnya.

Dari laporan tersebut, sejumlah warga Lorong Tunggala Dalam rencananya akan memenuhi panggilan di ruangan Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra untuk memberikan klarifikasi, Jumat (24/10) pukul 09.00 Wita.

“Kami dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin,” ujar Erik.

Ia mengaku heran sekaligus kecewa atas kejadian tersebut. Menurut Erik, tanah itu dibeli orang tuanya bernama Amin dari seorang penjual bernama Bapak Suharto pada 2013 silam.

Baca Juga:  Penjelasan Disperindag Sultra soal Lonjakan Harga Beras di Wakatobi

“Iya lahan yang saya tempati dibeli sama orang tuaku. Kemudian ada tujuh rumah lain yang diduga mau diserobot, bukan hanya rumahku. Padahal, tanah itu sudah jelas kami beli, ada saksi, tetapi tiba-tiba sekarang sudah jadi sertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” tambahnya.

Erik menuturkan, sempat dilakukan pertemuan antara warga dan pihak yang mengeklaim kepemilikan tanah di Kantor Lurah Wuawua. Namun, pihak penyerobot disebut enggan menunjukkan dasar hukum kepemilikan mereka.

“Ini aneh sekali. Kami beberapa waktu lalu melakukan pertemuan dan mempertanyakan apa dasar tanah kita disertifikatkan. Tetapi pihak penyerobot enggan memberikan jawaban. Dan malah laporkan kita ke Polda Sultra. Atas dasar hukum apa mereka laporkan kita?,” ungkapnya.

Merasa dirugikan, warga kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menyiapkan langkah hukum. “Kami juga sudah bertemu dengan bang Andre Dermawan Ketua LBH HAMI Sultra beberapa waktu lalu. Bagaimana langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, warga lainnya, Harjun, menyebut kejadian ini bukan pertama kali terjadi. “Ini udah berapa kali ada yang mengaku. Sempat tahun lalu kami juga dilaporkan ke Polresta dengan orang yang berbeda tetapi mereka kalah karena tidak bisa membuktikan atas dasar tanah mereka. Dan kali ini yang mengeklaim inisial Ibu JU. Tiba-tiba mengeklaim tanah kami. Dia sudah punya sertifikat,” jelas dia.

Baca Juga:  500 Besar ADWI 2023, Sultra Loloskan 19 Desa Wisata

Harjun menegaskan, dirinya memiliki bukti kuat kepemilikan tanah itu, mulai dari alas hak, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga surat jual beli.

“Kami punya bukti PBB, bukti alas hak dan asal muasal tanah yang bapak saya beli dari Pak Gawu. Pak Gawu yang punya tanah pertama tahun 90-an, kemudian dibeli oleh Pak Suharto tahun yang sama juga,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten