Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Istri Mantan Hakim Diduga Wanprestasi dalam Transaksi Alat Berat Rp850 Juta di Kendari

Istri Mantan Hakim Diduga Wanprestasi dalam Transaksi Alat Berat Rp850 Juta di Kendari
Mantan hakim ternama Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), SP, dan istrinya, MG, saat mengecek alat berat yang dibeli di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Wanita berinisial MG (57), istri SP mantan hakim di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga telah mengingkari janjinya terhadap T, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). MG diduga wanprestasi dan tak kunjung melunasi sisa pembayaran alat berat jenis ekskavator yang dibeli Rp850 juta dari T.

T mengaku, alat berat tersebut telah dicek langsung MG dan SP di Kendari, serta diserahkan sejak 21 Mei 2025. Saat itu, mereka membayar uang muka sebesar Rp500 juta, sisa pembayaran senilai Rp350 juta rencananya akan dilunasi pada 21 Juli 2025. Jika terlambat, ada denda yang berlaku yakni Rp500 ribu setiap harinya.

“Itu ada perjanjian yang kami buat, istrinya (MG) yang dicantumkan dalam perjanjian itu, denda per hari itu Rp500 ribu jika dia tidak melakukan pelunasan. Total hingga saat ini sudah 3 bulan lebih, atau denda mencapai Rp40 juta lebih. Sehingga total kerugian kami mencapai Rp390 juta lebih,” kesalnya, Kamis (23/10).

Ia mengaku sudah memberikan waktu dan kesempatan bagi MG untuk menyelesaikan tunggakannya. Namun hingga saat ini, MG tak kunjung melakukan pelunasan padahal alat berat itu telah digunakan untuk kegiatan proyek di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulsel.

Anehnya lagi, pihak pembeli mendapat informasi bahwa MG belum melunasi sisa pembayaran karena adanya cacat tersembunyi pada unit ekskavator. Klaim itu, kata T, disampaikan setelah jatuh tempo, sementara alat berat sudah beberapa kali digunakan untuk aktivitas penambangan batu menggunakan breaker.

Baca Juga:  Diduga ODGJ yang Bakar Rumah Orang Tuanya di Kendari Diamankan di Konawe Setelah Kabur

“Saat menyerahkan unit ekskavator, alat berat itu berfungsi secara operasional dan ekonomis. Mereka cek langsung. Sehingga, alasan cacat tersembunyi yang disebut itu tidak relevan secara hukum dan dianggap sebagai dalih untuk menunda kewajiban pelunasan,” tegasnya.

Untuk itu, T berencana akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dalam waktu dekat. Gugatan itu juga akan disertai permohonan sita jaminan terhadap unit excavator yang masih dikuasai pihak pembeli.

Mengacu pada Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), T menegaskan, tindakan tidak melunasi pembayaran dianggap sebagai wanprestasi. Selain itu, perbuatan menguasai barang tanpa pelunasan dapat dikaji dari aspek Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

“Ini melibatkan istri seorang mantan pejabat lembaga peradilan. Semestinya, dia ini menjadi teladan dan patuh terhadap hukum. Kita laporkan di PN Kendari dan kita kaji dugaan penggelapan untuk dipolisikan di Polresta Kendari,” paparnya.

Secara terpisah, MG dan SP saat dikonfirmasi Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten