Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Demo di PN Kendari Memanas Dipicu Ban Bakar Dipadamkan, Warga Tapak Kuda Tolak Konstatering

Demo di PN Kendari Memanas Dipicu Ban Bakar Dipadamkan, Warga Tapak Kuda Tolak Konstatering
Warga Tapak Kuda bersitegang dengan polisi di PN Kendari saat demo penolakan konstatering. Foto: Kendariinfo. (29/10/2025).

Kendari – Aksi demonstrasi warga Tapak Kuda di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kendari sempat memanas setelah massa membakar ban sebagai bentuk protes, Rabu (29/10/2025). Kejadian memanas itu terjadi ketika salah seorang petugas kepolisian berinisiatif memadamkan api yang sudah berkobar besar.

Berdasarkan pantauan Kendariinfo, ratusan warga berkumpul di PN Kendari sejak pukul 11.00 Wita untuk meminta kejelasan terkait perkara yang mereka soroti. Massa membawa atribut dan melakukan pembakaran ban di depan gerbang PN Kendari sebagai simbol protes.

Saat api sudah tinggi, seorang polisi datang untuk memadamkan ban tersebut. Tindakan itu memicu reaksi dari sebagian massa yang terpancing emosi dan berusaha menyerang aparat yang berjaga. Aksi sempat ricuh dan suasana menjadi tegang beberapa menit.

Untungnya, upaya negosiasi cepat dilakukan. Beberapa perwakilan warga bersama petugas kepolisian berjaga berupaya menenangkan emosi massa sehingga situasi tidak meluas. Aparat juga menahan diri agar tidak memancing eskalasi lebih jauh.

Koordinator aksi, Laode Zumail menegaskan warga akan mempertahankan apa yang telah menjadi miliknya. Ia mengaku warga dilindungi undang-undang untuk mempertahankan hak miliknya jika hendak direbut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami tidak menentang putusan PN. Tetapi putusan itu cacat, seharusnya pengadilan bisa mengambil keputusan yang lebih adil. Kami warga Tapak Kuda bersatu mempertahankan hak kami,” ujar dia.

Baca Juga:  Kepergok Curi di Amonggedo Konawe, Pelaku Diamuk Warga hingga Motornya Dirusak

Sementara, Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Jumadil menegaskan penolakan adanya konstatering atau pencocokan objek sengketa yang hendak dilakukan oleh PN Kendari pada Kamis (30/10) besok. Menurutnya, pencocokan objek eksekusi tersebut batal demi hukum karena permohonan bukan pihak yang berperkara dalam hal ini Kopperson.

“Pihak KSU Kopperson dalam hal ini bukan pihak yang berperkara. Kemudian di tahun 1998 tidak berhasil dilakukan eksekusi karena pihak yang berperkara tidak berhasil menunjukkan patok-patok lahan HGU,” bebernya.

Sehingga Jumadil mempertanyakan PN Kendari jika melakukan konstatering di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari akan menimbulkan pertanyaan. “Kalau konstatering besok terjadi, perlu dipertanyakan pengadilan mewakili kepentingan hukum siapa? Karena pemohon saat ini legal standing-nya tidak jelas,” ungkapnya.

Respons Surat Konstatering PN Kendari, Warga Tapak Kuda Blokade Ruas Jalan Protokol

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten