Disnakertrans Sultra Catat 2.031 TKA Cina Bekerja di PT IPIP Kolaka

Kolaka – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 2.031 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina bekerja dalam kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Kabupaten Kolaka.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, mengeklaim ribuan TKA telah terdata secara resmi. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) dan izin tinggal terbatas (Itas).
“Berdasarkan data yang kami peroleh, sebanyak 1.835 orang menggunakan izin tinggal kunjungan. Sisanya menggunakan izin tinggal terbatas,” ujar Asnia, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan pengawasan terhadap TKA terus dilakukan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan tersebut mengategorikan kewajiban dan larangan bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing.
“Fokus kami meliputi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pendampingan tenaga kerja lokal dalam RPTKA, serta pelatihan bagi tenaga kerja pendamping,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Asnia menegaskan setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, termasuk PT IPIP, diwajibkan memperbarui RPTKA secara berkala.
“Untuk pekerja di PT IPIP, RPTKA diwajibkan diperbarui setiap enam bulan atau satu tahun sekali,” pungkasnya.





