Konstatering di Lahan Tapak Kuda Sempat Memanas, PN Kendari Dievakuasi Polisi

Kendari – Situasi di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (30/10/2025), sempat memanas. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rustam, harus dievakuasi aparat ke dalam mobil barakuda setelah massa menolak kegiatan konstatering yang digelar di lokasi itu.
Terlihat, Rustam bersama sejumlah pejabat PN Kendari datang ke kawasan Tapak Kuda dengan pengawalan ketat aparat Brimob Polda Sultra. Namun, baru beberapa menit kegiatan berlangsung, ratusan warga langsung mengepung dan memaksa rombongan keluar dari area tersebut.
Adu argumen sempat terjadi di tengah kerumunan. Polisi kemudian mengevakuasi Rustam untuk menghindari bentrok. Ia bersama rombongan PN Kendari langsung dimasukkan ke mobil barakuda yang terparkir tak jauh dari titik konstatering.
Setelah kendaraan taktis itu meninggalkan lokasi, warga masih berkumpul di kawasan Tapak Kuda. Sebagian massa terlihat membawa spanduk penolakan dan berteriak menolak kegiatan hukum tersebut.
“Kami sudah sampaikan dari awal, masyarakat Tapak Kuda menolak tegas konstatering ini,” kata Laode Zumail, perwakilan warga Tapak Kuda, saat ditemui usai kejadian.
Ia menegaskan, dasar penolakan warga bukan tanpa alasan. Menurutnya, status hukum pihak pemohon dalam perkara itu tidak jelas dan sudah pernah diputus sejak lama.
“Tahun 1998 sudah ada eksekusi dan dibatalkan karena batas-batasnya tidak jelas,” ujarnya.
Ribuan Warga Tapak Kuda Kendari Halau Kelompok Massa, Ruas Jalan Protokol Tutup Total





