Situasi Demo Warga Tapak Kuda Kendari: Jalan Masih Diblokade, Polisi Urai Kemacetan

Kendari – Situasi di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih belum sepenuhnya kondusif. Aksi demonstrasi warga membuat jalur utama di Kendari lumpuh total sejak siang hari, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan pantauan Kendariinfo, massa masih menutup akses di Bundaran Tapak Kuda hingga perempatan McDonald’s dengan ban bekas yang dibakar. Asap hitam terlihat mengepul di tengah jalan, sedangkan beberapa pengendara memilih memutar arah.
“Lahan Tapak Kuda tutup total, gunakan jalur alternatif,” begitu bunyi papan peringatan yang terpasang di jalan masuk kawasan tersebut.
Blokade juga terjadi di simpang tiga Tripping dan sepanjang Jalan Edi Sabara. Kondisi itu membuat arus lalu lintas tersendat. Sejumlah kendaraan tampak terjebak kemacetan panjang hingga ke arah By-pass dan Mandonga.
Petugas kepolisian kemudian melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan. Pengalihan arus kendaraan dilakukan ke beberapa ruas alternatif, seperti di depan Polsek Mandonga atau Jalan Abunawas.
Terpantau kendaraan baik roda dua hingga empat memadati jalan. Anggota kepolisian terus berjaga di titik-titik yang berpotensi terjadinya kemacetan untuk mengurai arus lalin. Hingga sore, situasi di lokasi aksi masih dipantau ketat aparat keamanan. Polisi berjaga di beberapa titik untuk mencegah adanya gesekan.
“Kami menginformasikan kepada seluruh pengguna jalan agar tidak melewati Bundaran Tapak Kuda, simpang empat McD, dan simpang tiga Tripping dikarenakan adanya aksi penyampaian pendapat,” ujar anggota Ditlantas Polda Sultra, Bripda Indah Brillyan.
Aksi itu merupakan lanjutan dari penolakan warga terhadap pelaksanaan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kendari di Tapak Kuda. Warga menilai konstatering tidak sah, karena objek lahan yang disengketakan dianggap telah berubah fungsi.
Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari: Konstatering Tak Sah, Objek Putusan Sudah Mati





