Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Oknum PNS di Kendari Ditangkap Polisi, Cabuli Anak 6 Tahun

Oknum PNS di Kendari Ditangkap Polisi, Cabuli Anak 6 Tahun
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial D (47), tersangka pencabulan terhadap anak berusia enam tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial D (47) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan D.

Peristiwa itu terjadi pada bulan April 2025. Korban yang sedang berada di Kota Kendari dijemput ibunya dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Saat menjemputnya, korban mengeluh sakit pada kemaluan serta mengalami kesulitan buang air kecil hingga mengeluarkan darah.

“Ibunya tetap membawa korban kembali ke Konsel. Namun, dalam perjalanan korban mengaku sangat kesakitan,” kata Welliwanto, Kamis (30/10/2025).

Sesampainya di rumah, korban hendak ke kamar mandi, tetapi sebelum sampai, ia buang air kecil karena tak dapat menahan rasa sakit. Ibunya terkejut ketika melihat darah keluar dari kemaluan korban.

“Ibunya kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada kemaluan korban akibat benda asing. Setelah diinterogasi, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

“Korban mengaku telah dicabuli D. Oknum PNS berinisial D sudah kami amankan,” jelas Welliwanto.

Atas laporan orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti hingga kasus naik ke tahap penyidikan. D kemudian dipanggil dan langsung ditetapkan tersangka. Saat ini, D telah ditahan di Polresta Kendari.

Pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  Warga Kendari Kena Busur, Polisi: Kami Masih Kembangkan
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten