Eks Lurah di Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Palsukan Surat Ahli Waris Tanah

Kendari – Mantan Lurah Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari berinisial MO, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (6/11/2025). MO dilaporkan oleh saudara kandungnya inisial RD atas dugaan pemalsuan dokumen surat ahli waris tanah peninggalan orang tua mereka.
“Hari ini resmi kami laporkan di Polda Sultra perihal kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris tanah,” ujar Kuasa Hukum RD, Andre Darmawan saat konferensi pers di LBH HAMI Sultra, Kota Kendari.
Menurut keterangan Andre, orang tua RD meninggalkan tanah warisan seluas tiga hektare di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Tanah itu diperuntukkan bagi enam orang anak, termasuk pelapor dan terlapor.
Namun tanpa sepengetahuan sebagian ahli waris, tanah warisan itu sudah dijual. Dari penelusuran pihak pelapor, diketahui bahwa terlapor diduga memalsukan surat ahli waris yang dibuat pada 27 Oktober 2021 lalu. Dalam dokumen itu, hanya terdapat tanda tangan terlapor bersama 2 saudara lainnya, sementara pelapor dan 2 saudara kandung lain tidak pernah menandatangani surat tersebut.
“Terlapor membuat surat ahli waris palsu, membuat penguasaan fisik yang seolah-olah yang punya tanah ini terlapor,” tegas Andre.
Andre mengungkapkan, pada tahun 2022, terlapor kembali membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Surat ini kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di BPN Kota Kendari pada tahun 2023.
Ia menilai langkah itu sebagai upaya sistematis untuk menguasai tanah warisan dengan mengesampingkan hak saudara-saudaranya.
“Tidak boleh, harusnya semua ahli waris dimuat semua di surat ahli waris, karena semua anak dari almarhum merupakan ahli waris. Tetapi kenapa cuman tiga orang yang bertandatangan? Ini jelas ada upaya salah satu dari mereka (terlapor) ingin memalsukan surat ahli waris itu,” jelasnya.
Andre pun meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, saat dikonfirmasi, MO memilih tidak banyak berkomentar.
“Saya sudah serahkan sama pengacara saya,” singkatnya.





