Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

5 Pria Asyik Miras di Batbat Kendari Diciduk Polisi, 1 Sajam Diamankan

5 Pria Asyik Miras di Batbat Kendari Diciduk Polisi, 1 Sajam Diamankan
Pria berinisial HS (kiri) saat ditemukan membawa sajam dan mengenakan topi bintang satu Polri di kawasan Batbat (Batubatu), Jalan Masjid Al Alam, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (6/11/2025).

Kendari – Lima pria diamankan aparat gabungan Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta dan Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat asyik mengonsumsi minuman keras (miras) di kawasan Batbat (Batubatu), Jalan Masjid Al Alam, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (6/11/2025) malam.

Penangkapan ini berlangsung dalam rangkaian Operasi Sikat Anoa 2025. Polisi menemukan sebilah senjata tajam (sajam) saat melakukan pemeriksaan di lokasi.

Patroli yang dipimpin Dantim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita itu awalnya melakukan pengawasan rutin di area wisata pinggir laut yang ramai dikunjungi masyarakat. Saat melintas, petugas menemukan lima pria dalam kondisi mabuk berat usai menenggak miras.

“Awalnya kami hanya mendapati mereka dalam keadaan mabuk. Namun setelah digeledah, ditemukan satu bilah sajam yang disembunyikan di dalam tas salah satu pelaku,” ujar Bripka Boy saat dikonfirmasi Kendariinfo.

Kelimanya langsung diamankan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Warga sekitar lokasi juga sempat ramai menyaksikan proses penindakan itu.

Situasi sempat diwarnai kejadian lucu. Salah satu pria inisial HS yang diamankan tampak memakai topi berlogo bintang satu milik Kepolisian Republik Indonesia. Pemandangan itu sempat mengundang tawa petugas di lapangan.

“Dari hasil interogasi awal, pria itu mengaku menemukan topi polisi itu di sekitar tempat duduknya. Sedangkan sajam yang dibawa katanya untuk berjaga-jaga,” kata Boy.

Baca Juga:  Mahasiswa Antusias, Vaksinasi IAIN Kendari Kembali Digelar

Kini, kelima pria yang diamankan dibawa ke Mako Direktorat Samapta Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendataan dan pengecekan latar belakang mereka.

Boy menegaskan bahwa membawa sajam di tempat umum adalah tindakan yang melanggar hukum.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten