Pemuda di Konsel Diciduk Polisi, 29 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Disita

Konawe Selatan – Pemuda berusia 21 tahun inisial AL ditangkap polisi, karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu di Desa Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari tangan AL, polisi menyita 29 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 8,14 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan penangkapan itu dilakukan di sebuah pondok kebun, Jumat (7/11/2025), sekitar pukul 01.00 Wita. Aksi AL berhasil dibongkar berkat laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Saat ditangkap, pelaku sedang berada di pondok bersama puluhan paket sabu-sabu yang sudah dikemas rapi untuk diedarkan,” ujar Herman melalui keterangan resminya, Sabtu (8/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel menemukan barang bukti berupa 29 saset sabu-sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), pyrex kaca, pipet, serta handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas jual beli sabu-sabu.
Menurut Herman, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sudah lama beroperasi di sekitar Kecamatan Lainea dengan sistem penjualan eceran. Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa di Polres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Modusnya, pelaku menjual sabu-sabu dalam paket-paket kecil untuk diedarkan ke pengguna di wilayah setempat,” jelasnya.
Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu tersebut. Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.





