Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Baru 3 Bulan Bebas, Sopir Angkot di Muna Diringkus Buser 77 Perkara Kasus Curanmor

Baru 3 Bulan Bebas, Sopir Angkot di Muna Diringkus Buser 77 Perkara Kasus Curanmor
Sopir angkot asal Kabupaten Muna berinisial G (26) yang diringkus Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari perkara kasus curanmor. Foto: Istimewa.

Kendari – Baru tiga bulan menghirup udara bebas, seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial G (26), warga Desa Mabolu, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dijebloskan ke penjara. Ia ditangkap oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan, G ditangkap di Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Rabu (12/11/2025). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bekerja sama dengan jajaran Polres Muna.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap. Ini hasil kerja sama antara Buser 77 Polresta Kendari dan Polres Muna,” ujar Welliwanto kepada Kendariinfo, Kamis (13/11).

Ia menjelaskan, G ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor di salah satu indekos di Jalan Haeba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Senin (27/10) malam.

Dalam aksinya, pelaku lebih dahulu memantau situasi sekitar, kemudian mengincar kendaraan yang terparkir di depan indekos. Setelah memastikan keadaan aman, ia dengan cepat membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kepada polisi, G mengaku telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP), 5 di Kota Kendari dan 7 lainnya di Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan (Konsel). Ia juga mengaku sering beraksi bersama beberapa rekannya yang berinisial C, R, dan A.

“Dari tangan pelaku kami menyita satu unit sepeda motor hasil curian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya,” tegas Welliwanto.

Baca Juga:  Pria NTT Ditemukan Meninggal Dalam Indekos di Kendari, Jenazahnya Telah Membusuk

Mantan Kapolsek Mandonga ini menambahkan, penangkapan terhadap G yang juga residivis dan baru bebas dari penjara sekitar tiga bulan lalu itu merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka R (30), warga Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, yang lebih dulu diamankan di Kelurahan Kendari Caddi pada Rabu (29/10) lalu.

“G ini residivis, baru bebas sekitar tiga bulan lalu. Penangkapannya merupakan pengembangan dari tersangka R, yang sebelumnya sudah kami tangkap dan sempat kami beri tindakan tegas terukur karena melawan petugas,” pungkasnya.

Residivis Curanmor di Kendari Dihadiahi Timah Panas: 48 Kali Beraksi, 8 Motor Curian Disita

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten