Kemenag Setujui Pembukaan Program Doktor Studi Islam di IAIN Kendari

Kendari – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyetujui pembukaan Program Doktor Studi Islam di IAIN Kendari melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1580 Tahun 2025 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Studi Islam jenjang S3.
Penetapan izin tersebut diserahkan di Jakarta pada Senin (17/11/2025) oleh Kasubtim Mutu Akademik Subdirektorat Pengembangan Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Fatkhu Yasik, kepada Wakil Rektor I IAIN Kendari, Jumarddin La Fua, yang didampingi Direktur Pascasarjana, La Hadisi.
Jumarddin mengatakan bahwa persetujuan ini menjadi langkah penting bagi IAIN Kendari dalam memperluas layanan pendidikan tinggi berbasis keilmuan Islam.
“Kepercayaan pemerintah merupakan hasil kerja panjang institusi dalam meningkatkan kualitas akademik,” katanya.
Sementara itu, Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, menjelaskan bahwa izin tersebut makin memperkuat kapasitas pascasarjana kampus. Dengan tambahan Program Doktor Studi Islam ini, IAIN Kendari kini memiliki dua program S3, setelah Program Doktor Pendidikan Agama Islam berjalan lebih dulu.
“Ini menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan doktoral di bidang Studi Islam,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengusulan tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh unsur kampus, mulai dari pimpinan, senat, dosen, hingga tenaga kependidikan yang memastikan kelengkapan persyaratan akademik.
Usai menerima SK, IAIN Kendari mulai melakukan penataan teknis penyelenggaraan program, meliputi penyusunan kurikulum, pemenuhan kebutuhan dosen, serta penguatan sarana prasarana agar proses akademik pada Program Doktor Studi Islam dapat berjalan optimal.
IAIN Kendari Resmi Terima Izin Prodi S3 Pendidikan Agama Islam, Pertama di Sultra





