Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Mantan Cawabup dan Ketua Kadin Kolut Berkali-Kali Mangkir di Sidang Korupsi Tambang

Mantan Cawabup dan Ketua Kadin Kolut Berkali-Kali Mangkir di Sidang Korupsi Tambang
Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi tambang nikel Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Mantan Calon Wakil Bupati Kolaka Utara (Kolut) Timber dan Ketua Kadin di wilayah itu Abdul Gafur berkali-kali mangkir di sidang kasus korupsi tambang eks PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Timber dan Abdul Gafur diduga terlibat melakukan penambangan ilegal di konsesi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolut.

Dugaan keterlibatan keduanya diungkap sejumlah saksi dan terdakwa sejak memberikan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) dan sidang pembuktian di PN Tipikor Kendari. Namun keduanya tak pernah menghadiri panggilan kejaksaan ataupun pengadilan.

Dalam sidang lanjutan pada Senin (17/11/2025), nama Timber kembali disebut dalam persidangan. Kesaksian sebelumnya di sidang berbeda juga sempat menyinggung nama Timber.

Majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra untuk segera menghadirkan Timber sebagai saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (19/11).

Pada sidang sebelumnya, Jumat (14/11), JPU Kejati Sultra Yusran mengungkap bahwa Timber dan Ketua Kadin Kolut Abdul Gafur mangkir dari panggilan. Keduanya bahkan tidak pernah hadir sejak diminta memberikan keterangan pada tahap BAP di kejaksaan.

“Gafur belum pernah di-BAP, kita panggil mereka tidak pernah hadir. Timber juga begitu. Kita terus mengirimkan pemanggilan setiap jadwal sidang, tetapi belum pernah hadir,” ujar Yusran, Jumat (14/11).

Baca Juga:  Seorang Pria Terekam CCTV Gasak Kotak Amal Masjid di Konsel

Padahal pada sidang Senin (3/11), majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan Timber dan Abdul Gafur dalam sidang berikutnya.

Keterlibatan keduanya kembali disinggung melalui keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sultra, yakni Amiruddin pemilik Jetty Mandes beserta istrinya, Binu selaku penambang, dan Ahyar Humas PT Kurnia Mining Resource (KMR). Amiruddin mengaku lahannya digunakan terdakwa Dewi sebagai stokfile ore nikel serta menggunakan jetty miliknya.

“Saya hanya pemilik lahan, yang menerima royalti 1,5 dolar per metrik ton, dan yang pakai jetty saya itu Ibu Dewi. Yang lainnya saya tidak tahu,” kata Amiruddin.

Namun Dewi langsung membantah. Ia menegaskan bukan hanya dirinya yang menambang di eks IUP PT PCM. “Timber, Gafur, Binu, Andi, Igo, Erwin, dan Yomi. Mereka ini juga ikut menambang,” beber Dewi.

Dalam perkara ini terdapat sembilan terdakwa, di antaranya eks Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi, Direktur PT KMR Heru Prasetyo, Dirut PT KMR Haliem Hoentoro, Direktur PT PDP Erik Sunaryo, Dirut PT AMIN Moch Machrusy, kuasa direksi PT AMIN Mulyadi dan Poesalina Dewi, serta dua pejabat teknis: Inspektur Tambang Kementerian ESDM Asrianto Tukimin dan konsultan RKAB PT AMIN M Renggala.

Kesembilan terdakwa diduga menjalankan tambang ilegal di lahan eks IUP PT PCM menggunakan dokumen PT AMIN sebagai “dokumen terbang” untuk melegalkan penjualan ore. Padahal IUP PT PCM sudah dicabut sejak 2014 dan belum memiliki RKAB resmi.

Baca Juga:  Tabrakan Mobil dan Motor di Perempatan Pasar Baru, Oknum TNI AU dari Jawa Diduga Terlibat

Eks Aspidus Kejati Sultra Iwan Catur sebelumnya menegaskan penjualan ore nikel dengan dokumen PT AMIN tidak sah karena material yang dijual berasal dari konsesi berbeda.

“Ini yang disebut dokumen terbang. Kami prediksi kerugian negara di atas Rp200 miliar, sementara angka pastinya masih dihitung auditor,” jelas Iwan.

PT AMIN sendiri memiliki IUP operasi produksi di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, dengan kuota RKAB 2023 mencapai 500.232 metrik ton dan realisasi 500.004 metrik ton. Namun ore yang dijual diduga kuat berasal dari eks IUP PT PCM yang jaraknya lebih dari 40 km dari Jetty KMR, lokasi pengapalan.

Dengan kembali disinggungnya nama Timber dan Abdul Gafur, majelis hakim menekankan perlunya kehadiran mereka guna memperjelas peran masing-masing dalam perkara pertambangan ilegal ini. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/11) mendatang.

Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Tambang Nikel di Kolut

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten