Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Warga Kendari Diduga Ditipu Oknum Polisi dan Penambang, Jaminan Pinjam Uang Ternyata Mobil Rental

Warga Kendari Diduga Ditipu Oknum Polisi dan Penambang, Jaminan Pinjam Uang Ternyata Mobil Rental
Ilustrasi pinjam uang jaminan mobil rental. Foto: Istimewa.

Kendari – Oknum polisi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AKP S dan seorang penambang di Kabupaten Kolaka berinisial MFC dituding menipu seorang warga Kota Kendari, AS, dengan modus meminjam uang dan menjaminkan mobil rental sebagai jaminan, seolah-olah milik pribadi.

AS mengeklaim, AKP S meminta tolong mencarikan pinjaman uang untuk rekan istrinya, MFC guna mengurus izin salah satu tambang. Karena percaya dengan hubungan pertemanan yang sudah lama terjalin dengan AKP S, AS meminjam uang Rp60 juta dari rekannya yang lain. Namun, rekannya meminta barang jaminan agar uang itu dapat diberikan.

“AKP S bilang mau bantu teman istrinya, MFC, untuk urus izin tambang. Uang dijanjikan kembali dalam waktu satu bulan. Sebagai jaminan, AKP S dan MFC menyimpan satu unit mobil Pajero DT 1463 MF dan diklaim milik MFC,” tuturnya kepada Kendariinfo, Senin (24/11/2025).

Serah terima uang dan mobil jaminan dilakukan di rumah AS di Kecamatan Mandonga, Kendari pada 11 April 2025. Namun, yang bertandatangan di kuitansi hanya AKP S, sementara MFC tidak bertandatangan. Setelah transaksi dilakukan, keduanya pulang ke rumah masing-masing.

Beberapa hari kemudian, sejumlah orang datang mengambil mobil tersebut di rumah AS. Saat itu, AS terkejut setelah mengetahui bahwa mobil yang dijaminkan bukan milik MFC, melainkan kendaraan rental milik salah satu perusahaan di Kecamatan Kadia, Kendari.

“Ternyata mobil itu dirental MFC dari salah satu perusahaan di Kendari, tetapi mereka jaminkan ke saya supaya bisa dapat bantuan dana,” tambah AS.

AS langsung mengembalikan mobil tersebut kepada pemilik rental. Ia kemudian meminta uang yang dipinjam untuk segera dikembalikan. Namun, menurut AS, AKP S mengaku tidak menikmati uang itu, melainkan digunakan oleh MFC.

Baca Juga:  Rencana Pembangunan Gerbang Jalan Toronipa - Kendari, Desainnya Bakal Mirip Tower Bridge di Inggris

“Yang bertandatangan di slip peminjaman itu AKP S. Waktu saya minta kembali uang itu, dia justru arahkan saya supaya koordinasi langsung dengan MFC. Saya ajak dia laporkan MFC, tapi dia tidak mau. Banyak alasannya seperti melindungi MFC, padahal dia yang yakinkan saya waktu peminjaman uang itu,” kata AS.

Akibat kejadian itu, AS mengaku mengalami kerugian Rp60 juta. Bahkan AS merasa nama baiknya rusak di hadapan rekannya yang meminjamkan uang itu untuk MFC dengan disaksikan AKP S. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polda Sultra pada 30 Juli 2025.

Menanggapi hal itu, AKP S membenarkan bahwa ia menandatangani nota pinjaman dana Rp60 juta antara AS dan MFC. Namun, ia menegaskan hanya menjadi fasilitator, bukan pihak yang menikmati uang tersebut.

“Waktu itu, saya masih di rumah. Saya ditelepon AS dan MFC terkait pinjaman uang itu. Saya diajak ke rumah AS untuk menjadi saksi dalam utang piutang itu,” tegasnya.

Sesampainya di sana, lanjut AKP S, AS tidak mau meminjamkan dana kepada MFC jika bukan dirinya yang bertanda tangan. Karena mengenal keduanya dengan baik, AKP S akhirnya menandatangani kuitansi tersebut.

“Saya dipercaya AS, dipercaya juga MFC. Makanya uang itu mau dikasih keluar kalau saya yang tanda tangan. Saya bantu mereka berdua, apalagi selama ini sudah sering saling pinjam dan lancar-lancar saja,” jelas AKP S.

Terkait jaminan mobil yang ternyata merupakan mobil rental, bukan milik MFC, mantan Kapolsek Konda ini mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia mengira mobil Pajero itu milik MFC karena sering digunakan olehnya.

“Itu mobil sering saya lihat dipakai MFC. Saya tidak tahu kalau itu mobil rental,” tuturnya.

AKP S mengatakan ia sudah membantu AS menagih ke MFC. Saat itu, MFC dan AS bertemu langsung membahas pengembalian pinjaman Rp60 juta di rumah MFC di Kecamatan Poasia, Kendari. Namun, MFC belum memiliki uang dan, menurut AKP S, MFC telah menyerahkan jaminan lain kepada AS.

Baca Juga:  Demo 4 Tahun Tragedi Sedarah Memanas, Pendemo Bentrok dengan Satpol PP Depan Gerbang Kantor Gubernur Sultra

“Saya kira sudah selesai urusan ini, ternyata AS melapor ke Polda Sultra. Anehnya, saya yang dilaporkan dan dituduh menipu, padahal mereka transaksi langsung, saya hanya saksi dan penjamin,” ujarnya.

Sementara itu, MFC tidak menyesalkan langkah AS menempuh jalur hukum. Ia juga membenarkan adanya pinjaman dana ke AS, tetapi yang bertandatangan adalah AKP S, bukan dirinya. Ia mengeklaim telah bertanggung jawab dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada AS sebagai pengganti jaminan.

“Saya sudah bertemu AS, saya serahkan sertifikat rumah saya di Bogor dan di Konda. Tapi aneh, kenapa dia riak-riak dan menyebarkan isu sembarang,” kata MFC.

Lebih lanjut, MFC mengatakan ia sudah meminta AS mencarikan pembeli dari sertifikat yang dipegang itu agar uang Rp60 juta dikembalikan. Namun, tidak dilakukan dan AS justru berkoar-koar di media seolah dirinya tidak bertanggung jawab.

“Kan tinggal dia jual itu sertifikat. Lebih mahal sertifikat saya daripada uang Rp60 juta itu. Silakan dia jual berapa saja, ambil uangnya, sisanya kembalikan ke saya,” paparnya.

MFC juga mengaku kesal karena selama ini ia banyak membantu AS, terutama dalam pinjam-meminjam uang yang disebutnya selalu berbunga dan dinikmati AS.

“Ketika ada kendala begini, dia (AS) seolah tersakiti, padahal dia sudah banyak kami bantu. Sekarang kita ikuti saja alur hukumnya sesuai laporannya di Polda Sultra,” tegas MFC.

Terpisah, Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, saat dimintai konfirmasi menyebut masih mengecek status laporan tersebut kepada penyidik yang menangani.

“Saya cek dulu ke penyidiknya,” singkatnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten