Komponen KHL Jadi Penentu, UMP 2026 di Sultra Belum Bisa Ditetapkan

Kendari – Proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2026 masih tertunda karena komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) belum memiliki aturan teknis dari pemerintah pusat.
KHL kini menjadi faktor utama dalam formula baru penghitungan UMP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, menjelaskan bahwa Pemprov Sultra tidak dapat menetapkan UMP sebelum regulasi yang mengatur KHL diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan nilai upah minimum tahun depan.
“Putusan MK mewajibkan komponen KHL masuk dalam perhitungan tertentu. Untuk itu kami menunggu aturan resmi yang menjelaskan mekanismenya,” ujar Ali Haswandy, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov Sultra akan mengikuti seluruh ketentuan pusat. Setelah regulasi lengkap mengenai KHL keluar, Dewan Pengupahan Sultra segera memulai pembahasan dan menghitung ulang UMP 2026 sesuai mekanisme baru.
UMP Sultra 2026 Belum Dirumuskan, Pemprov Tunggu Formula dari Pemerintah Pusat





