Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

PT DMS Konut Tetap Kirim Nikel Meski Jetty Disegel, 2 Kapal Disergap oleh TNI AL

PT DMS Konut Tetap Kirim Nikel Meski Jetty Disegel, 2 Kapal Disergap oleh TNI AL
TNI AL KRI Bung Hatta-370 saat hendak mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius melalui jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Foto: Dispen Angkatan Laut. (25/11/2025).

Konawe Utara – Unsur TNI Angkatan Laut (AL) KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius melalui jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/11/2025).

Padahal, jetty tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena penyalahgunaan ruang laut dan aktivitas pengapalan nikel di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konut, Rabu (19/11) lalu.

Kedua kapal tersebut terdeteksi saat KRI Bung Hatta melaksanakan tugas operasi Jarkaplid (pengejaran, pencarian, dan penyelidikan). Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap TB Prima Mulia 06-TK Prima Sejati 308 yang dinakhodai pria berinisial A dan diawaki 10 ABK WNI. Kapal milik PT Prima Mulia Jaya (PMJ) itu mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

ABK PT Prima Mulia Jaya (PMJ) yang mengangkut nikel ore melalui jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara saat diinterogasi TNI AL. Foto: Dispen Angkatan Laut. (25/11/2025).
ABK PT Prima Mulia Jaya (PMJ) yang mengangkut nikel ore melalui jetty PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara saat diinterogasi TNI AL. Foto: Dispen Angkatan Laut. (25/11/2025).

Pemeriksaan berikutnya menyasar TB Nusantara 3303-TK Graham 3303 yang dinakhodai pria berinisial RM dan juga membawa nikel dari shipper yang sama. Keduanya berencana mengirimkan muatan ke PT IMIP Morowali, Sulteng.

Dari pendalaman, TNI AL menemukan dugaan pelanggaran berlapis, yakni aktivitas pemuatan dilakukan di jetty yang sudah resmi disegel KKP, perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tanpa surat persetujuan olah gerak (SPOG), hingga ketiadaan nakhoda saat kapal melakukan olah gerak. Lebih jauh, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.

Baca Juga:  7 Casis PA PK TNI Lanjut Seleksi Panpus, 80 Peserta Gugur di Panda Sultra

“Hasil pendalaman menunjukkan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan kedua kapal,” tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI, Muhammad Ali, dalam keterangan resminya, Selasa (25/11).

Muhammad Ali menyebut, indikasi pelanggaran itu diduga melanggar aturan Minerba dan sejumlah ketentuan pelayaran. TNI AL kemudian mengawal dua kapal tersebut ke Lanal Kendari untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa TNI AL tidak akan mentolerir praktik pelayaran yang melanggar hukum.

“TNI AL berkomitmen penuh menjaga kedaulatan dan keamanan maritim, termasuk memastikan setiap kegiatan pengangkutan hasil tambang dilakukan secara sah dan mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten