Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Guru SD di Kendari Divonis 5 Tahun Kasus Dugaan Pelecehan, Langsung Nyatakan Banding

Guru SD di Kendari Divonis 5 Tahun Kasus Dugaan Pelecehan, Langsung Nyatakan Banding
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Wa Ode Sania saat membacakan putusan vonis terhadap guru SD, Mansur. Foto: Istimewa. (1/12/2025).

Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mansur (53), guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kendari yang menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap siswinya. Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Senin (1/12/2025).

Ruang sidang tampak penuh sesak oleh anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari serta sejumlah orang tua murid yang didominasi ibu-ibu. Ketika vonis 5 tahun diumumkan, sebagian dari mereka terdengar memberi respons atas putusan tersebut.

Namun suasana berubah haru begitu Mansur keluar dari ruang sidang. Sejumlah anggota PGRI justru menyambutnya dengan tangis.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Andre Dermawan, langsung menyatakan banding seketika setelah sidang ditutup.

“Kami menyatakan banding sekarang juga,” kata Andre usai mengikuti sidang di PN Kendari.

Andre menilai putusan majelis hakim tidak objektif dan tidak ditopang alat bukti kuat. Ia mengaku heran karena menurutnya hakim hanya mempertimbangkan satu keterangan saksi korban yang disebutnya tidak disumpah.

“Tidak ada alat bukti lain, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan. Ini putusan zalim, tidak berdasarkan pembuktian,” ujarnya.

Baca Juga:  Mobil Patroli Polsek Ladongi Koltim Kecelakaan Usai Pecah Ban, Penumpang Selamat

Ia menegaskan bahwa seluruh saksi yang diajukan pihaknya termasuk guru yang mengaku melihat bahwa Mansur tidak melakukan tindakan pelecehan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

“Baru hari ini saya dengar ada putusan hanya berdasarkan satu keterangan saksi korban yang tidak disumpah. Semua saksi kami tidak dipertimbangkan. Ini putusan zalim,” bebernya.

Isak Tangis Pecah saat Guru SD di Kendari Pamitan Sebelum Jalani Hukuman

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten