Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

3.045 PPPK Paruh Waktu Kota Kendari Resmi Terima SK

3.045 PPPK Paruh Waktu Kota Kendari Resmi Terima SK
Suasana pelantikan PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Kendari. Foto: Istimewa. (10/12/2025).

Kendari – Sebanyak 3.045 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerima Surat Keputusan (SK) melalui upacara pelantikan yang digelar di Lapangan Upacara Balai Kota Kendari, Rabu (10/12/2025).

Pelaksanaan kegiatan dipimpin Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, didampingi Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, serta Sekda Kota Kendari Amir Hasan.

Dalam arahannya, Siska menegaskan ribuan PPPK yang baru dilantik merupakan bagian penting dalam jalannya roda pemerintahan.

“Tiga ribu lebih PPPK Paruh Waktu ini adalah bagian penting dari roda pemerintahan kita,” ujar Siska.

Ia juga membuka peluang bagi setiap pegawai untuk meningkatkan status kepegawaian mereka.

“Status PPPK Paruh Waktu dapat naik menjadi penuh waktu,” jelasnya.

Namun, perubahan status tersebut hanya dapat dilakukan jika pegawai menunjukkan kinerja sangat baik yang dibuktikan melalui evaluasi serta usulan instansi terkait, sekaligus mempertimbangkan formasi dan kemampuan anggaran daerah.

Siska turut menekankan pentingnya peningkatan kualitas kerja seluruh pegawai, seperti kedisiplinan hingga etos kerja.

“Meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme kerja, dan etos kerja itu yang perlu ditingkatkan dari teman-teman,” ucapnya.

Terkait gaji, Siska menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu digaji sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak masing-masing.

“Gajinya bervariasi, sesuai dengan yang tertera dengan kontraknya, tetapi mereka juga setara dengan ASN lainnya,” tegas Siska

Baca Juga:  Tindaklanjuti Kasus Perusakan, Pemkot Temukan Aksi Nekat Developer Nakal di Kendari

Selain penghasilan bulanan, PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian yang berlaku.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten